ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Mimpi Mengharumkan Kota Malang, Atlet POPDA Harus Bertanding dengan Biaya Sendiri

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Surat pernyataan wali atlet kota Malang. Foto: Dok-Ist/Ayojatim
Surat pernyataan wali atlet kota Malang. Foto: Dok-Ist/Ayojatim

MALANG - Sejumlah atlet yang dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 mempertanyakan kebijakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang terkait pembatasan atlet yang diberangkatkan dengan pembiayaan pemerintah.

Persoalan muncul setelah para atlet menerima pemberitahuan hasil seleksi teknik dan diminta melengkapi administrasi untuk mengikuti POPDA. Namun, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sejumlah atlet ternyata tidak tercantum dalam daftar atlet yang diberangkatkan dengan anggaran pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterima, pembatasan tersebut dilakukan karena keterbatasan dan efisiensi anggaran. Setiap cabang olahraga disebut hanya mendapatkan kuota sembilan atlet untuk diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.

Atlet yang tidak masuk dalam kuota masih diberikan pilihan untuk mengikuti POPDA melalui jalur mandiri. Namun, konsekuensinya tidak hanya menanggung biaya keberangkatan dan kebutuhan selama pertandingan.

Orang tua atau wali atlet jalur mandiri juga diminta menandatangani surat pernyataan yang memuat sejumlah ketentuan. Di antaranya, atlet dan keluarga menanggung sendiri kebutuhan selama POPDA, seperti seragam kontingen, konsumsi, penginapan, serta transportasi pergi-pulang.

Yang menjadi perhatian wali atlet adalah poin ketiga dalam surat tersebut. Dalam poin itu disebutkan bahwa atlet yang mengikuti POPDA secara mandiri melepaskan hak secara permanen atas segala bentuk klaim apresiasi, bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial lainnya dari Pemerintah Kota Malang.

Poin berikutnya juga memuat pelepasan dan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari berbagai klaim atau tuntutan yang berkaitan dengan cedera fisik, gangguan kesehatan, kecacatan, kematian, risiko keselamatan, hingga kehilangan atau kerusakan barang pribadi atlet selama rangkaian kegiatan.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah wali atlet. Sebab, meski berangkat dengan biaya mandiri, atlet tetap mengikuti POPDA sebagai bagian dari kontingen Kota Malang dan membawa nama daerah dalam ajang olahraga pelajar tingkat Jawa Timur.

“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah, dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan dzolim?” ujar salah seorang wali atlet yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kemampuan orang tua dalam membiayai anaknya bertanding. Hal yang dipersoalkan adalah adanya perbedaan perlakuan antara atlet yang dibiayai pemerintah dan atlet yang memilih jalur mandiri.

Wali atlet lainnya juga mempertanyakan apakah efisiensi anggaran harus berujung pada pengalihan hampir seluruh beban kepada keluarga atlet, termasuk biaya pertandingan serta risiko yang mungkin terjadi selama mengikuti kegiatan.

Selain persoalan hak apresiasi, besaran biaya yang harus disiapkan orang tua atlet juga menjadi perhatian.

Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, kebutuhan per hari disebut mencapai Rp724.500. Komponen tersebut terdiri atas uang harian Rp100 ribu, hotel Rp287.500, kendaraan Rp190 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.

Di luar kebutuhan harian tersebut, terdapat perlengkapan yang terdiri atas kaos Rp150 ribu, sepatu Rp355.700, topi Rp45.100, celana training Rp110 ribu dan jaket Rp181 ribu.

Total kebutuhan perlengkapan tersebut mencapai Rp841.800. Jika digabungkan dengan komponen biaya lainnya, nilainya sekitar Rp1.566.300, belum termasuk akumulasi kebutuhan harian selama pelaksanaan pertandingan.

Sementara bagi atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri, kebutuhan per hari disebut mencapai Rp667 ribu. Rinciannya terdiri atas uang harian Rp100 ribu, hotel Rp200 ribu, kendaraan Rp220 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.

Sejumlah wali atlet berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan kuota serta mekanisme pembiayaan atlet jalur mandiri.

Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai status atlet yang berangkat secara mandiri, terutama terkait hak apresiasi ketika meraih prestasi dan perlindungan selama menjalani pertandingan.

Disporapar Akui Ada Keterbatasan Anggaran

Kepala Disporapar Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya keterbatasan anggaran yang berdampak pada jumlah atlet yang dapat diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.

Menurutnya, setiap cabang olahraga mendapatkan kuota sembilan atlet yang diberangkatkan dengan anggaran pemerintah.

“Anggaran kita kan hanya sekitar Rp1 miliar. Dari cabor itu 400 sekian atletnya. Hitung-hitungan kemarin, kalau dengan anggaran Rp1 miliar itu, kita hanya bisa memberangkatkan 200 atlet,” ujar Arif, Rabu (7/10/2026) dikutip dari Times Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena atlet yang tidak masuk kuota tetap dapat mengikuti POPDA secara mandiri dan membawa nama Kota Malang.

Bagi wali atlet, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola pembinaan olahraga pelajar di daerah. Atlet yang telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lolos diharapkan mendapatkan kepastian mengenai status keberangkatan, pembiayaan, perlindungan, serta hak mereka sebagai atlet yang mewakili daerah.

Jika keterbatasan anggaran menjadi dasar pembatasan, para wali atlet berharap pemerintah daerah dapat menyediakan skema yang transparan dan proporsional, sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya berpindah kepada keluarga atlet.

Persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan yang kini disampaikan para wali atlet, bahwa ketika atlet tetap bertanding membawa nama Kota Malang, bagaimana status hak dan apresiasi mereka jika prestasi berhasil diraih melalui jalur mandiri?

Editor :