ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

DPRD Jatim Desak Komdigi Agresif Blokir Judi Daring, Dampaknya Hancurkan Keluarga

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa. Foto: Tangkapan instagram @yordan_m_bataragoa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa. Foto: Tangkapan instagram @yordan_m_bataragoa

SURABAYA – Maraknya praktik judi daring di Jawa Timur dinilai tidak hanya menggerus kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketahanan keluarga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat langkah pemblokiran dan pemutusan akses terhadap platform judi daring.

Menurut Yordan, dampak judi daring kini semakin nyata di tengah masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga Asmaul asal Tuban, Jawa Timur, harus menghadapi dampak hukum dan sosial setelah suaminya terjerat perkara diduga terkait judi daring.

Suami Asmaul saat itu  ditangkap dan dituduh bermain judi hanya karena ada aplikasi Higgs Games Island (HGI) di gawai miliknya, dan akhirnya harus divonis satu tahun penjara.

Akibat vonis tersebut, dua anak Asmaul, masing-masing masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan berusia balita, hingga saat ini harus menjalani sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran sang ayah di sisinya.

Kasus tersebut, menurut Yordan, menjadi gambaran bahwa persoalan judi daring tidak berhenti pada kehilangan uang. Dampaknya dapat merembet pada hubungan rumah tangga, kondisi ekonomi keluarga, hingga tumbuh kembang anak.

Yordan mengatakan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pemblokiran atau take down terhadap situs maupun aplikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi daring.

Pemprov Jawa Timur, kata dia, lebih banyak berada pada posisi melakukan pemantauan, menginventarisasi temuan, serta melaporkannya kepada pemerintah pusat.

“Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi,” tegas Yordan, Senin (5/10/2026).

Yordan yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Jatim menilai, penanganan judi daring tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pengguna. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pihak yang mengoperasikan, menyediakan, maupun mengembangkan platform perjudian.

“Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Yordan mendorong agar pengguna yang mengalami kecanduan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai. Pendekatan tersebut, menurut dia, dapat mencakup pendampingan psikologis, edukasi digital, hingga pemulihan kemampuan mengelola keuangan keluarga.

Dorongan tersebut muncul di tengah modus judi daring yang semakin beragam. Sejumlah platform disebut menggunakan kemasan aplikasi permainan atau gim sehingga sulit dikenali masyarakat sebagai aktivitas perjudian.

Kondisi tersebut membuat edukasi digital dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan, selain pemutusan akses terhadap platform yang melanggar ketentuan.

Di tingkat daerah, DPRD Jatim juga mendorong optimalisasi regulasi mengenai ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. DPRD sebelumnya telah membahas isu judi daring sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam regulasi daerah. ([PDI Perjuangan Jawa Timur][1])

Yordan menegaskan, DPRD Jatim akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pencegahan judi daring, termasuk mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat.

Selain itu, penambahan anggaran untuk sosialisasi dan edukasi keamanan serta literasi digital juga didorong dalam pembahasan APBD mendatang.

Bagi Yordan, persoalan judi daring tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ilegal di ruang digital. Dampaknya telah menyentuh persoalan sosial yang lebih luas, terutama ketika keluarga dan anak-anak ikut menanggung konsekuensi dari kecanduan maupun perkara hukum yang muncul akibat aktivitas tersebut.

Editor :