ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Penyelundupan Ribuan Burung asal Vietnam Digagalkan di Sidoarjo, 2 WNA Ditangkap

avatar Zain Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Bareskrim Polri dan Polda Jatim saat merilis kasus penyelundupan ribuan burung asal Vietnam di Tulangan Sidoarjo. (Dok. Humas Polda Jatim).
Bareskrim Polri dan Polda Jatim saat merilis kasus penyelundupan ribuan burung asal Vietnam di Tulangan Sidoarjo. (Dok. Humas Polda Jatim).

SIDOARJO, AYOJATIM.COM - Tim gabungan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri dan instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 3.394 ekor burung non-endemik ilegal asal luar negeri.

Ribuan satwa tanpa dokumen karantina resmi ini disita dari sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pentingnya penegakan hukum di bidang karantina untuk menjaga ekosistem nasional dari potensi penyebaran penyakit hewan.

"Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi penyimpanan Sidoarjo pada 28 September 2026 malam.

Seluruh satwa dipastikan masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung impor non-endemik. Di antaranya Burung Poksai Hongkong (Pterorhinus chinensis): 2.834 ekor (2.722 hidup, 112 mati).

Kemudian Burung Hwamei (Garrulax canorus): 444 ekor (404 hidup, 40 mati), dan Burung Jalak Hongkong (Gracupica nigricollis): 116 ekor (107 hidup, 9 mati).

Selain mengamankan satwa, petugas menyita barang bukti berupa 50 boks kayu dan 10 boks besi pengiriman.

Setelah memeriksa 12 saksi dan menggelar perkara, penyidik menetapkan dua WNA asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya kini dijebloskan ke Rutan Polda Jatim.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut," kata Kombes Pol Setyo.

Tersangka LVT dan LN diketahui terbang dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan mendarat di Jakarta pada 22 September 2026 sebelum bertolak ke Sidoarjo untuk menunggu kedatangan armada pengangkut satwa tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyedia dan jalur penyelundupan internasional tersebut.

Editor :