ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Komnas Perempuan dan SPBun NXII Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan

avatar Alim Perdana
  • URL berhasil dicopy
Pertemuan Komnas Perempuan dan SPBun NXII di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi, 29 Juni 2026. Foto/SPBun NXII
Pertemuan Komnas Perempuan dan SPBun NXII di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi, 29 Juni 2026. Foto/SPBun NXII

BANYUWANGI, AYOJATIM.COM - Perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan menjadi perhatian bersama dalam pertemuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBun NXII) di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi, 29 Juni 2026.

Pertemuan yang digelar di lingkungan PTPN I (Persero) Regional 5 tersebut menghasilkan sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan dan penanganan diskriminasi, pelecehan, serta kekerasan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Hadir dalam kegiatan itu Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan dan Dewi Rahayu beserta tim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi Muhammad Rusdi, Manajer Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono Yongki Artha Wijaya, serta jajaran pengurus SPBun NXII.

Dalam diskusi, Komnas Perempuan menilai sektor perkebunan memiliki tantangan tersendiri sehingga membutuhkan kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan mekanisme penanganan yang efektif.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan lingkungan kerja yang aman dan setara hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak terlibat aktif.

"Perlu penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan di sektor perkebunan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan berkeadilan bagi pekerja perempuan," ujarnya.

Ketua Bidang II SPBun NXII, Thomas E. Nugroho, menjelaskan isu perlindungan pekerja perempuan telah menjadi bagian dari agenda advokasi organisasi. 

Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dalam struktur kepengurusan SPBun NXII.

Menurut Thomas, serikat pekerja terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan agar memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier, promosi jabatan, akses pelatihan, hingga pendapatan sesuai kompetensi dan kontribusi kerja.

"Kesetaraan gender dan perlakuan yang adil bagi pekerja perempuan merupakan bagian dari agenda advokasi SPBun NXII. Kami mendorong agar tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan, baik dalam kesempatan pengembangan karier maupun dalam aspek pendapatan dan kesejahteraan," terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, SPBun NXII berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. 

Satgas tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam menerima laporan, melakukan pendampingan, serta memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan pekerja perempuan melalui adopsi ketentuan ketenagakerjaan yang mengacu pada Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta Rekomendasi ILO Nomor 206.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SPBun NXII dan Manajemen PTPN I (Persero) pada periode mendatang.

Kolaborasi antara serikat pekerja, perusahaan, pemerintah, dan Komnas Perempuan diharapkan mampu membangun hubungan industrial yang lebih inklusif sekaligus memastikan pekerja perempuan memperoleh perlindungan yang memadai dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja.

Editor :