KEKERASAN berulang terhadap Pekerja Migran Indonesia perempuan masih terjadi, tercatat terdapat dua kasus kekerasan terbaru yaitu pada Agustus 2025, dilaporkan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EN. Ia disiksa oleh agen di Malaysia hingga koma karena disiram dan tidak diberi makan.
Pada bulan April 2026 Direktorat Polda Jawa Timur juga menyampaikan melakukan upaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang yang menjadi korban penyiksaan di Arab Saudi yang berangkat melalui agen ilegal.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus meningkat, dengan estimasi lebih dari 5,2 juta orang terdaftar per Maret 2025.
Sektor pekerjaan dominan yaitu pada sektor domestik, caregiver, manufaktur, perkebunan dan konstruksi.
Menurut data dari Komisi Nasional Perempuan pada tahun 2024, tercatat 501 kasus kekerasan terhadap perempuan migran di luar negeri.
Mayoritas perempuan bekerja di sektor domestik yang memiliki resiko tinggi karena bekerja di ruang privat yang tertutup menyebabkan tingginya potensi isolasi, diskriminasi dan kekerasan.
Upaya perlindungan buruh migran perempuan memerlukan pendekatan analisis yang komprehensif dan multidimensional, mengingat kerentanan yang mereka alami bersifat struktural dan berlapis.
Perempuan dan buruh dari negara berkembang adalah dua lapisan kelompok rentan yang analisisnya menolak adanya analisis tunggal yang tidak hadir dari ruang hampa dan sederhana.
Realitas sosial tentang banyaknya jumlah perempuan Indonesia yang menjadi pekerja migran merupakan suatu gambaran ciri khas dari permasalahan perempuan dari negara-negara berkembang yaitu minimnya akses ekonomi berupa lapangan pekerjaan di dalam negeri.
Adanya dampak dari kapitalisme, lalu diikuti oleh proses globalisasi dan pembangunan yang menurut Karl Marx aktivitas tersebut telah menciptakan dua konsep penting, yaitu diferensiasi produksi dan akumulasi modal.
Keduanya menciptakan ketimpangan dan ketidak-adilan bagi buruh, yaitu meningkatkan eksploitasi tenaga kerja dimana pekerja menghasilkan nilai lebih yang diambil oleh majikan.
Dalam kapitalisme, tenaga kerja diperlakukan seperti sebuah komoditas. Mereka sering dijadikan sebagai komoditas kerja yaitu sebagai penyumbang devisa negara bukan manusia tanpa hak sehingga kebijakan lebih sering mendorong pengiriman tenaga kerja ke luar negeri daripada fokus pada perlindungan.
Sedangkan menurut pandangan Michele Foucault bahwa diskursus, kekuasaan, dan pengetahuan adalah alat untuk berkuasa.
Bentuk perjuangan tidak hanya melawan eksploitasi dan dominasi tapi juga melawan subyek yang mendominasi yaitu antara negara-negara kaya dengan negara-negara berkembang, yang dilanggengkan melalui istilah pembangunan dan modernisasi.
Permasalahan soal buruh perempuan tidak hanya menjadi hubungan ekonomi antar kelas saja, namun juga dilihat dari hubungan antara negara dan kelompok masyarakat sipil.
Pemerintah menjadi unsur non kelas yang menerima bentuk pajak dan devisa dari aktifitas ekonomi tersebut sehingga menjadi penentu dalam hal perlindungan buruh migran.
Dominasi dan Hegemoni
Antonio Gramsci dalam buku Selection from the Prison Notebooks (1971) lebih jelas mengatakan bahwa ia melihat kekuasaan bukan hanya soal dominasi.
Tapi juga soal hegemoni untuk menjelaskan bagaimana kelas penguasa mempertahankan kekuasaan bukan hanya lewat kekuatan, tapi lewat persetujuan.
Kelas dominan tidak cukup mengandalkan kekerasan atau hukum. Mereka membuat nilai, norma, dan cara berpikir yang dianggap normal, alami dan benar oleh masyarakat yang dilakukan lewat institusi pendidikan, media, agama, keluarga dan budaya populer.
Dalam konteks buruh migran, hegemoni tampak dalam kuatnya narasi “pahlawan devisa” yang menutupi realitas eksploitasi, kekerasan, dan kerentanan yang dialami para pekerja perempuan di luar negeri.
Sementara itu, feminisme Marxis dan feminisme dekolonial mengajak kita melihat bagaimana relasi global antara negara maju dan berkembang turut membentuk posisi buruh migran.
Banyak buruh migran perempuan Indonesia bekerja di negara-negara yang secara historis memiliki posisi dominan dalam sistem global.
Dalam konteks ini, migrasi tenaga kerja mencerminkan pola ketergantungan yang merupakan warisan kolonialisme.
Perempuan dari negara berkembang diposisikan sebagai tenaga kerja murah yang melayani kebutuhan domestik negara-negara kaya.
Proses penyeragaman budaya dan ideologi secara global seringkali menutupi fakta bahwa hubungan ini bersifat tidak setara.
Edukasi Publik, Politik Solidaritas, dan Transformasi Struktural
Dalam situasi seperti ini, perlawanan tidak bisa dimulai dari aksi fisik semata. Perlawanan pertama justru bersifat kognitif: membongkar kesadaran yang telah dibentuk oleh hegemoni.
Buruh migran perempuan perlu melihat bahwa pengalaman mereka bukanlah kegagalan individu, melainkan bagian dari struktur yang lebih besar.
Ketika seorang buruh atau pekerja rumah tangga mengalami kekerasan atau gaji tidak dibayar, hal tersebut bukanlah sekedar nasib buruk, tetapi manifestasi dari sistem yang memungkinkan eksploitasi terjadi.
Di sinilah pentingnya membangun kesadaran kritis. Individu dari kelompok tertindas yang mampu menyuarakan dan mengartikulasikan pengalaman kolektif.
Dalam konteks buruh migran, ini bisa muncul dalam bentuk komunitas, organisasi, atau bahkan individu yang berani berbagi cerita dan mengedukasi sesamanya untuk membentuk sebuah politik solidaritas atau solidaritas feminis.
Pengalaman pribadi adalah sesuatu yang politis, artinya sebagai pintu masuk untuk memahami ketidakadilan struktural.
Namun, kesadaran saja tidak cukup. Perlawanan membutuhkan organisasi. Buruh migran perempuan yang bergerak secara individu akan selalu berada dalam posisi rentan.
Sebaliknya, ketika mereka membentuk jaringan solidaritas, baik melalui serikat buruh, komunitas diaspora, atau organisasi advokasi, mereka mulai menggeser posisi dari objek menjadi subjek.
Selain itu, untuk perjuangan jangka panjang melawan hegemoni dibutuhkan adanya perang narasi untuk membentuk opini dan konstruksi sosial.
Dalam konteks ini, buruh migran perempuan perlu merebut ruang narasi. Selama ini, mereka sering direpresentasikan sebagai korban pasif atau sekadar pahlawan devisa tanpa suara.
Padahal, mereka adalah individu dengan pengalaman, pengetahuan, dan agensi. Produksi narasi dapat melalui tulisan, media sosial, atau karya budaya yang mampu menjadi bagian penting dari perlawanan.
Di sisi lain, perubahan juga harus menyasar struktur. Negara tidak bisa lepas tangan dengan hanya menjadi aktor non kelas penerima devisa dari buruh migran.
Mereka perlu menuntut adanya tugas negara untuk meningkatkan perlindungan bagi buruh migran, yaitu mendorong adanya advokasi kebijakan pada level kebijakan nasional dan internasional.
Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat regulasi dan implementasi perlindungan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan diperlukan kerja sama bilateral dan multilateral antara negara pengirim dan penerima pekerja migran.
Hal itu untuk memastikan adanya standar minimum terkait upah, jam kerja, kondisi kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Peran perwakilan negara, dalam hal ini kedutaan besar harus bersikap proaktif dalam penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, serta pendampingan hukum dan psikologis.
Lalu mendorong juga pentingnya peningkatan pemberdayaan pekerja migran perempuan sebelum keberangkatan.
Yakni, pemahaman hak-hak pekerja, kemampuan bahasa, serta literasi kontrak kerja dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi potensi eksploitasi.
Pemberdayaan ini menurut perspektif feminisme merupakan bentuk peningkatan agensi perempuan dalam menghadapi struktur yang menindas.
Kita dapat melihat bahwa perubahan memerlukan strategi menyeluruh, yaitu mengubah cara berpikir, membangun kesadaran kolektif, dan mendorong transformasi struktural untuk melawan hegemoni dan dominasi yang selama ini menormalisasi eksploitasi.
Lilies Pratiwining Setyarini, S. Hub, M.IP
- Sekretaris SP IMPPI Jawa Timur
- Peneliti Humanis Strategic
Editor : Diday Rosadi