Oleh: Ni Kadek Ayu Wardani, S.T.
Ketua DPC GMNI Surabaya Raya
ADA satu kekeliruan besar dalam cara negara modern memandang kebudayaan. Terlalu sering kebudayaan ditempatkan di pinggiran pembangunan: dirayakan saat festival, dihadirkan dalam seremoni, dan dipamerkan ketika ada tamu negara, tetapi jarang diposisikan sebagai instrumen strategis untuk membaca masa depan bangsa.
Padahal, dalam lanskap geopolitik baru, kebudayaan bukan sekadar tari, musik, teater, sastra, seni rupa, tradisi, atau warisan leluhur. Kebudayaan adalah medan pertahanan.
Ia merupakan bahasa kekuasaan sekaligus cara suatu bangsa menjelaskan dirinya kepada dunia dan mempertahankan diri dari penyeragaman global.
Dalam konteks itulah, kunjungan kerja Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia ke Dewan Kesenian Surabaya menjadi penting untuk dibaca secara lebih luas.
Pertemuan ini bukan sekadar agenda audiensi kelembagaan, melainkan sinyal bahwa negara mulai menyadari satu hal mendasar: pertahanan nasional tidak cukup dibangun hanya melalui alutsista, diplomasi militer, intelijen, keamanan siber, atau strategi ekonomi.
Pertahanan juga harus dibangun dari kebudayaan dari identitas, daya imajinasi kolektif, serta kemampuan rakyat memahami jati dirinya di tengah perubahan global.
Kunjungan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi Dewan Pertahanan Nasional Nomor B/251/Ses/IV/2026/DPN tertanggal 21 April 2026 perihal permohonan audiensi.
Forum berlangsung di Kantor Dewan Kesenian Surabaya, Balai Pemuda Surabaya, dan dipimpin oleh Dr. Begi Hersutanto, S.H., M.A., Deputi Bidang Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional.
Kehadiran DPN dalam forum kebudayaan ini menandai pergeseran penting: kebudayaan mulai dipahami bukan hanya sebagai ranah estetika, tetapi juga sebagai bagian dari strategi geopolitik, ketahanan nasional, dan pembentukan karakter bangsa.
Secara kelembagaan, DPN memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dengan mandat tersebut, dialog antara DPN dan pelaku kebudayaan menjadi langkah strategis, karena keselamatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga batas fisik, tetapi juga oleh kemampuan menjaga batas makna, identitas, dan kesadaran nasional.
Kebudayaan sebagai Instrumen Geopolitik
Dalam forum tersebut, Dr. Begi Hersutanto menegaskan bahwa kebudayaan tidak boleh dilihat semata sebagai ekspresi artistik, melainkan sebagai instrumen strategis dalam membangun kekuatan bangsa. Pandangan ini sejalan dengan realitas geopolitik kontemporer.
Kekuatan suatu negara saat ini tidak hanya diukur dari kekuatan militer atau besaran ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya memproduksi pengaruh, membentuk selera global, menguasai narasi, serta membangun citra di tingkat internasional.
Contoh yang sering dikemukakan adalah Korea Selatan. Fenomena K-Pop, drama, film, kuliner, hingga bahasa Korea tidak berkembang secara kebetulan.
Di baliknya terdapat kebijakan negara, investasi industri kreatif, diplomasi budaya, serta strategi ekspor pengaruh yang terstruktur. Ini menunjukkan bahwa kebudayaan dapat menjadi komoditas ekonomi sekaligus instrumen geopolitik.
Indonesia memiliki modal yang jauh lebih besar: keragaman tradisi, bahasa, seni, pengetahuan lokal, hingga spiritualitas Nusantara.
Namun, kekayaan ini belum sepenuhnya dikelola sebagai kekuatan strategis. Ia melimpah, tetapi belum terintegrasi. Ia diwariskan, tetapi belum sepenuhnya dilindungi dan dikembangkan sebagai basis kebijakan nasional.
Karena itu, kebudayaan harus dipahami sebagai jalan geopolitik. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memproduksi makna.
Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mampu menjaga ingatan sejarahnya. Dan bangsa yang dihormati adalah bangsa yang mampu menjadikan kebudayaannya sebagai sumber kekuatan pengetahuan, industri, diplomasi, dan peradaban.
Landasan Hukum: Kebudayaan sebagai Agenda Negara
Secara normatif, kebudayaan telah memiliki fondasi hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional.
Undang-undang ini memperkenalkan kerangka pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dalam satu ekosistem.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 hadir sebagai aturan pelaksana, diikuti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
Regulasi ini menetapkan kebudayaan sebagai pedoman pembangunan lintas sektor, mencakup berbagai objek seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, seni, bahasa, hingga olahraga tradisional.
Dengan demikian, kebudayaan tidak lagi sekadar urusan komunitas seni, melainkan telah menjadi bagian dari kerangka kebijakan negara. Tantangannya adalah bagaimana norma tersebut diimplementasikan menjadi kebijakan yang hidup dan berdampak nyata.
Surabaya sebagai Laboratorium Kebudayaan dan Kebangsaan
Pemilihan Surabaya sebagai lokasi dialog memiliki makna historis dan sosial yang kuat. Kota ini bukan ruang netral, melainkan ruang pertemuan berbagai arus: perlawanan, modernitas, buruh, seni, dan politik. Balai Pemuda sebagai lokasi kegiatan juga merupakan ruang simbolik tempat kebudayaan dipentaskan sekaligus diperdebatkan.
Forum ini menghadirkan berbagai tokoh kebudayaan dan masyarakat dari beragam latar belakang—seni, pendidikan, akademik, hingga komunitas. Hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan adalah ekosistem yang kompleks dan tidak tunggal.
Bagi GMNI Surabaya Raya, forum ini menyentuh inti nasionalisme. Nasionalisme tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni, tetapi harus hidup dalam praktik kebudayaan, pendidikan, dan kesadaran sejarah. Dalam perspektif Marhaenisme, kebudayaan adalah alat perjuangan dan pembebasan rakyat dari berbagai bentuk penjajahan.
Ancaman Baru: Kolonialisme Narasi
Di era digital, ancaman terhadap kebudayaan tidak lagi bersifat fisik, melainkan simbolik. Globalisasi dan algoritma media sosial membentuk selera, bahasa, dan cara berpikir generasi muda. Dalam situasi ini, muncul apa yang dapat disebut sebagai kolonialisme narasi dominasi makna melalui citra dan platform global.
Ketika bangsa kehilangan keterhubungan dengan akar budayanya, ia menjadi rentan terhadap pengaruh luar. Karena itu, pertahanan nasional harus diperluas: tidak hanya menghadapi ancaman militer, tetapi juga ancaman kultural dan kognitif.
Peran Strategis Dewan Kesenian
Dewan Kesenian Surabaya memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan negara dan realitas kebudayaan di akar rumput.
Hubungan antara DPN dan DKS harus berlanjut dalam bentuk langkah konkret: pemetaan potensi budaya, identifikasi masalah komunitas, serta integrasi kebudayaan dalam strategi pertahanan nonmiliter.
Negara juga perlu membangun sistem data kebudayaan yang kuat agar kebudayaan tidak hanya menjadi simbol, tetapi menjadi basis perencanaan pembangunan.
GMNI dan Tugas Kebudayaan Nasional
Bagi GMNI, dialog ini menjadi pengingat bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh terlepas dari kerja kebudayaan. Nasionalisme tanpa kebudayaan akan kering, dan politik tanpa kebudayaan akan kehilangan arah.
Kampus dan organisasi mahasiswa harus kembali menjadi ruang pengembangan kebudayaan membaca, berdiskusi, dan menghidupkan kembali tradisi intelektual dan kultural.
Penutup: Negara Harus Mendengar Kebudayaan
Dari dialog di Balai Pemuda Surabaya, muncul satu kesimpulan penting: kebudayaan adalah kebutuhan strategis bangsa. Ia bukan pelengkap, melainkan fondasi.
Negara harus bergerak dari pendekatan seremonial menuju pendekatan strategis. Yang dibutuhkan adalah ekosistem kebudayaan yang terhubung antara seniman, komunitas, pendidikan, industri, dan kebijakan negara.
Di tengah arus global, bangsa yang kehilangan kebudayaannya akan kehilangan arah. Karena itu, kebudayaan harus dirawat, dikembangkan, dan dijadikan kekuatan nasional.
Dari Surabaya, GMNI Surabaya Raya menegaskan: masa depan pertahanan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh senjata, tetapi oleh jiwa bangsa. Dan jiwa bangsa itu adalah kebudayaan.
Editor : Alim Perdana