SURABAYA - Pembahasan RUU PSDN kembali memantik perhatian publik. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dinilai masih menyimpan celah serius, mulai dari definisi ancaman yang kabur hingga potensi kewenangan berlebih di tangan pemerintah.
Dalam forum konsultasi publik di Surabaya, 2 April 2026, akademisi hukum tata negara mengingatkan bahwa rumusan ancaman dalam RUU PSDN belum memberi kepastian hukum. Draft hanya menyebut istilah “ancaman hibrida” tanpa parameter yang jelas.
Rektor Universitas Dr. Soetomo, Prof. Siti Marwiyah, menilai kondisi tersebut berbahaya. “Rumusan ancaman dalam RUU masih membuka ruang multitafsir. Tanpa definisi operasional yang tegas, potensi penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” ujarnya dalam paparan akademik .
Masalah tak berhenti pada definisi. Pasal 61 RUU PSDN yang memberi kewenangan presiden untuk menyatakan mobilisasi juga dipersoalkan.
Norma yang ada dianggap terlalu longgar karena belum memuat indikator objektif, batas waktu, hingga mekanisme pengawasan yang rinci.
“Mobilisasi merupakan kewenangan luar biasa. Karena itu harus dibatasi secara ketat, baik melalui persetujuan DPR, pengawasan yudisial, maupun evaluasi berkala,” tegas Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unitomo tersebut.
Dalam perspektif hukum tata negara, kewenangan darurat harus memenuhi syarat jelas: ancaman nyata, bersifat sementara, proporsional, dan dapat diuji. Tanpa itu, konsentrasi kekuasaan berisiko melebar.
Kritik juga menyasar pembinaan kesadaran bela negara. Pasal 10 dan 11 dinilai terlalu umum karena hanya menyebut “pemerintah” tanpa menunjuk lembaga utama. Akibatnya, potensi tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan pemerintah daerah sulit dihindari.
“Harus ada penegasan siapa leading sector. Tanpa itu, koordinasi, anggaran, dan kurikulum bisa tidak sinkron,” jelasnya.
Frasa “dapat bekerja sama” dalam pengaturan pusat dan daerah turut dipersoalkan. Kalimat tersebut dianggap lemah dan tidak memberi kepastian soal tanggung jawab maupun pembagian peran.
Dampak paling nyata berpotensi dirasakan pelaku usaha. Ketentuan Pasal 64 dan 65 mewajibkan pemilik sumber daya alam dan sarana prasarana menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan mobilisasi. Namun, aturan belum mengatur kompensasi, mekanisme keberatan, maupun penilaian aset.
“Tanpa skema ganti rugi yang jelas, ini bisa memicu konflik dan merugikan dunia usaha, terutama di Jawa Timur yang berbasis industri dan logistik,” ujar Prof Siti Marwiyah.
Untuk itu, ia mengusulkan agar penggunaan aset swasta disertai kompensasi yang adil, cepat, serta membuka jalur keberatan melalui pengadilan tata usaha negara. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik.
Sejumlah negara dijadikan perbandingan. Amerika Serikat, misalnya, membatasi kewenangan presiden melalui War Powers Resolution dengan kewajiban pelaporan dan batas waktu penggunaan kekuatan militer. Jepang juga mengatur penggunaan aset sipil dengan kompensasi penuh dan mekanisme hukum yang jelas.
Catatan kritis tersebut menunjukkan revisi UU PSDN belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kepastian hukum. Tanpa perbaikan, regulasi berisiko memicu ketidakpastian, baik bagi warga maupun pelaku usaha.
Editor : Alim Perdana