ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Ramadhan di Pengujung Waktu, Spirit Filantropi Islam dan Penguatan Ekonomi Islam

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I, Dekan Fakultas keislaman UTM. Foto: Dok-AyoJatim
Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I, Dekan Fakultas keislaman UTM. Foto: Dok-AyoJatim

Bulan Ramadlan tidak hanya menghadirkan dimensi spiritual berupa peningkatan ibadah individual, tetapi juga menumbuhkan kesadaran sosial yang kuat di tengah masyarakat.

Terlebih pada sepuluh hari terakhir Ramadlan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, memperdalam spiritualitas, dan meningkatkan amal kebajikan.

Pada fase inilah nilai-nilai filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf akan mencapai puncak praktiknya dalam kehidupan umat.

Dalam perspektif Islam, filantropi bukan sekadar tindakan sosial yang bersifat sukarela, tetapi merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam. Filantropi memiliki peran strategis dalam membangun keadilan sosial dan memperkuat bangunan ekonomi Islam.

Oleh karena itu, Ramadlan, khususnya sepuluh hari terakhir, menjadi momentum penting untuk menggerakkan energi sosial-ekonomi umat melalui instrumen-instrumen keuangan sosial Islam.

Secara teologis, dorongan untuk memperbanyak sedekah di bulan Ramadlan memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau semakin meningkat pada bulan Ramadlan ketika Malaikat Jibril menemuinya.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ

“Rasulullah adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadlan ketika Jibril menemuinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa peningkatan ibadah di bulan Ramadlan tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Kedermawanan menjadi refleksi nyata dari kedalaman spiritualitas seseorang. Dengan kata lain, semakin tinggi spiritualitas seseorang, semakin besar pula kepeduliannya terhadap kesejahteraan sosial masyarakat.

Dalam kerangka ekonomi Islam, filantropi memiliki fungsi redistribusi kekayaan. Islam menyadari bahwa dalam sistem ekonomi sering kali terjadi ketimpangan distribusi pendapatan. Karena itu, syariat menghadirkan instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.

Al-Qur’an menegaskan bahwa harta tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja.

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki visi ekonomi yang sangat jelas, yaitu menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil. Dalam konteks ini, filantropi Islam berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan ekonomi.

Pemikiran mengenai keadilan distribusi dalam ekonomi Islam telah lama dibahas oleh para ulama klasik. Sejarawan dan pemikir besar Islam, Ibn Khaldun, dalam karyanya Muqaddimah menjelaskan bahwa kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang seimbang. Menurutnya, ketika kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu, maka struktur sosial dan ekonomi akan mengalami kerusakan. Karena itu, negara dan masyarakat harus menjaga keseimbangan distribusi melalui mekanisme yang adil, termasuk melalui zakat dan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat luas.

Pandangan yang sama juga dapat ditemukan pada pemikiran Abu Yusuf, seorang murid utama Imam Abu Hanifah dan penulis kitab Kitab al-Kharaj. Dalam karya tersebut ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan publik dalam Islam harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Instrumen-instrumen ekonomi dalam Islam, termasuk zakat, memiliki tujuan utama untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan sosial.

Selain itu, pemikir politik dan ekonomi Islam klasik Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah juga menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan harta publik, termasuk zakat dan wakaf, harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

Pemikiran para ulama klasik tersebut menunjukkan bahwa konsep keadilan distribusi dalam ekonomi Islam bukanlah gagasan baru, melainkan telah menjadi bagian dari tradisi intelektual Islam sejak berabad-abad yang lalu.

Filantropi Islam menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terakumulasi pada kelompok tertentu, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sepuluh hari terakhir Ramadlan menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan fungsi tersebut. Banyak umat Islam yang menunaikan zakat fitrah, memperbanyak sedekah, dan menyalurkan bantuan sosial pada periode ini.

Jika dikelola secara baik dan profesional, potensi filantropi ini dapat menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi pembangunan ekonomi umat.

Disinilah pentingnya pendekatan kelembagaan dalam pengelolaan filantropi Islam. Lembaga zakat, wakaf, dan berbagai institusi sosial Islam harus mampu mengelola dana umat secara transparan, akuntabel, dan produktif. Filantropi tidak cukup hanya bersifat konsumtif, tetapi harus diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi umat.

Misalnya melalui pembiayaan usaha mikro berbasis syariah, pengembangan wakaf produktif, dukungan bagi usaha kecil, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, dana sosial Islam tidak hanya membantu masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi umat dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Ramadlan di pengujung waktunya tidak hanya dimaknai sebagai momentum peningkatan ibadah spiritual semata, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat solidaritas sosial dan membangun ekonomi Islam yang lebih berkeadilan.

Spirit Lailatul Qadar yang penuh keberkahan seharusnya melahirkan kesadaran kolektif untuk membangun kesejahteraan bersama.

Jika energi filantropi Ramadlan mampu dikelola secara sistematis dan berkelanjutan, maka ia tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang mampu mendorong penguatan ekonomi Islam.

Pada akhirnya, Ramadlan mengajarkan bahwa ibadah kepada Allah tidak dapat dipisahkan dari kepedulian terhadap sesama manusia. Spirit spiritualitas harus melahirkan transformasi sosial. Dari sajadah menuju kesejahteraan masyarakat, dari ibadah malam menuju pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Dengan demikian, sepuluh hari terakhir Ramadlan bukan hanya waktu untuk mencari kemuliaan Lailatul Qadar, tetapi juga momentum untuk meneguhkan kembali komitmen umat Islam dalam membangun sistem ekonomi Islam yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.

 

Ditulis Oleh:

Dekan Fakultas keislaman UTM

Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I

Editor :