Sepuluh hari terakhir Ramadlan merupakan fase klimaks dalam proses pembinaan spiritual umat Islam. Pada fase ini, intensitas ibadah mengalami peningkatan yang signifikan melalui qiyamullail, tilawah Al-Qur’an, i‘tikaf, serta peningkatan amal sosial.
Rasulullah ﷺ memberikan teladan yang sangat kuat dalam memaksimalkan fase ini. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ الْأَوَاخِرُ مِنْ رَمَضَانَ أَحْيَا اللَّيْلَ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، وَشَدَّ مِئْزَرَهُ.
Artinya:
“Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir Ramadlan, Nabi ﷺ menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa sepuluh hari terakhir Ramadlan bukan sekadar peningkatan ritualitas ibadah, tetapi merupakan fase intensifikasi kesadaran spiritual yang bersifat total. Di dalam fase ini pula terdapat malam yang sangat agung, yaitu Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.”
(QS. Al-Qadr: 3)
Secara teologis, ayat ini menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar sebagai momentum spiritual yang memiliki nilai ibadah melampaui dimensi temporal manusia. Namun jika ditelaah secara lebih mendalam, konsep “lebih baik daripada seribu bulan” juga mengandung pesan transformasional bahwa satu momentum spiritual yang autentik mampu melahirkan perubahan yang sangat besar dalam kehidupan manusia.
Dalam perspektif akademik, Ramadlan dapat dipahami sebagai institusi pendidikan spiritual (spiritual institution) yang membentuk karakter moral manusia.
Proses tazkiyatun nafs yang terjadi selama Ramadlan tidak hanya berorientasi pada kesalehan individual, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas. Dalam kerangka ini, sepuluh hari terakhir Ramadlan merupakan fase internalisasi nilai yang paling intens.
Nilai-nilai seperti kejujuran, pengendalian diri, amanah, empati sosial, dan solidaritas merupakan fondasi etika dalam Islam. Nilai-nilai ini sekaligus merupakan prasyarat utama dalam pembangunan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
Oleh karena itu, jika dilihat dari perspektif ekonomi Islam, Ramadlan sebenarnya berfungsi sebagai proses pembentukan moral ekonomi (moral formation of economic actors).
Ekonomi syariah tidak hanya menekankan aspek legalitas transaksi seperti larangan riba, gharar, dan maysir, tetapi juga menekankan dimensi etika dan moralitas pelaku ekonomi.
Tanpa integritas moral, sistem ekonomi apa pun berpotensi mengalami distorsi. Krisis ekonomi global yang berulang kali terjadi dalam sejarah modern sering kali disebabkan oleh kegagalan moral, seperti keserakahan, spekulasi berlebihan, dan ketidakjujuran dalam praktik ekonomi.
Di sinilah relevansi Ramadlan—khususnya sepuluh hari terakhirnya dalam membangun fondasi ekonomi syariah. Melalui proses spiritual yang intens, Ramadlan membentuk manusia yang memiliki kesadaran moral tinggi.
Kesadaran inilah yang dalam literatur ekonomi Islam sering disebut sebagai taqwa-based economic behavior, yaitu perilaku ekonomi yang berlandaskan ketakwaan kepada Allah.
Selain membentuk etika ekonomi, sepuluh hari terakhir Ramadlan juga memiliki implikasi yang sangat kuat terhadap penguatan instrumen ekonomi distributif dalam Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah. Pada fase ini, umat Islam cenderung meningkatkan aktivitas filantropi karena berharap mendapatkan keberkahan Lailatul Qadar.
Dari perspektif ekonomi syariah, zakat merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang sangat strategis. Ia berfungsi untuk mengalirkan sumber daya ekonomi dari kelompok yang memiliki surplus harta kepada kelompok yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Mekanisme ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial-ekonomi yang sangat signifikan dalam mengurangi ketimpangan.
Apabila dikelola secara profesional dan produktif, zakat dan filantropi Islam dapat menjadi kekuatan ekonomi yang besar. Dalam beberapa studi ekonomi Islam, zakat bahkan dipandang sebagai salah satu instrumen yang mampu memperkuat sistem inclusive economic development, yaitu pembangunan ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan.
Dengan demikian, sepuluh hari terakhir Ramadlan sebenarnya merupakan momentum strategis bagi penguatan ekosistem ekonomi syariah.
Pada satu sisi, ia membentuk integritas moral pelaku ekonomi melalui proses spiritual yang mendalam. Pada sisi lain, ia mendorong peningkatan aktivitas filantropi Islam yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan.
Kombinasi antara spiritualitas dan sistem distribusi ekonomi inilah yang menjadi ciri khas ekonomi Islam. Ekonomi syariah tidak semata-mata dibangun oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh kesadaran moral dan tanggung jawab sosial yang lahir dari nilai-nilai spiritual.
Oleh karena itu, pencarian Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadlan tidak hanya memiliki makna spiritual individual. Ia juga memiliki dimensi peradaban yang lebih luas.
Spirit Lailatul Qadar juga mengajarkan bahwa perubahan besar dalam kehidupan umat sering kali berawal dari revolusi spiritual yang terjadi dalam diri manusia.
Jika nilai-nilai Ramadlan mampu diinternalisasi secara mendalam dalam kehidupan umat, maka lahirlah generasi yang tidak hanya saleh secara spiritual, tetapi juga memiliki integritas ekonomi dan tanggung jawab sosial yang kuat. Dari generasi inilah kebangkitan ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Penulis : Dekan Fakultas Keislaman (FKIS) Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I..
Editor : Amal Jaelani