SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah serta notaris Ariana Yanua Trizanti.
Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat.
Lia Istifhama, anak dari Hj Aisyah sekaligus ahli waris, mengatakan sejak awal orang tuanya hanya bermaksud mengajukan pinjaman uang.
Namun dalam prosesnya, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berubah menjadi perikatan jual beli.
“Dalam transaksi jual beli seharusnya ada kesepakatan harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata Lia saat ditemui usai persidangan di PN Surabaya, Senin (26/1/2026).
Menurut Lia, kejanggalan juga terlihat dari dokumen yang ditandatangani orang tuanya.
Ia menyebut tidak terdapat frasa atau keterangan yang secara tegas menyatakan bahwa perikatan tersebut merupakan jual beli.
Ia juga menyoroti praktik penandatanganan dokumen yang belum lengkap.
Saat itu, kata Lia, notaris menyampaikan bahwa dokumen akan diperbaiki atau diketik ulang setelah penandatanganan.
“Orang tua saya sama sekali tidak mengetahui bahwa dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” ujarnya.
Lia menambahkan, notaris Ariana Yanua Trizanti yang berkedudukan di Sidoarjo hanya menyampaikan bahwa Hj Aisyah memiliki utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu satu tahun atau 12 bulan.
“Tidak pernah dijelaskan bahwa itu jual beli. Tapi kemudian justru dipakai sebagai dasar transaksi jual beli,” katanya.
Aset yang menjadi objek sengketa berupa pondok pesantren sekaligus rumah tinggal, yakni Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.
Lia menyebut nilai pasar atau NJOP aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang hanya disebut sebesar Rp1 miliar.
“Yang lebih aneh, harga aset itu tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tapi justru disampaikan ke pihak lain yang disebut sebagai rekan penggugat,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, mengatakan perkara ini sebenarnya telah lebih dulu diputus dalam gugatan sebelumnya hingga berkekuatan hukum tetap.
“Pada gugatan pertama, perkara sudah diputus sampai kasasi. Pertimbangan hukum majelis hakim jelas menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli,” kata Mulyadi.
Dalam perkara tersebut, Andreas Tandiono Budianto bertindak sebagai penggugat, sedangkan Hj Aisyah sebagai tergugat. Namun kini, Andreas kembali mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.
Nurul Hidayat SH, kuasa hukum dari kantor hukum Mulyadi and Patners menyebut gugatan kedua ini muncul di tengah dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah.
Modus yang digunakan, kata dia, adalah dana talangan yang sejatinya simpan pinjam dengan jaminan sertifikat tanah, namun dalam akta diikat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Seolah-olah itu jual beli, padahal substansinya pinjaman. Ini yang kami nilai sebagai tipu muslihat,” ujar Nurul Hidayat SH
Selain perkara perdata, kasus ini juga tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, yakni Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima aliran dana yang ditransfer ke rekening atas nama Prayogi. Saat ini Subhan berstatus wajib lapor, sementara Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lia menegaskan, selama masa perjanjian 12 bulan tidak pernah ada cicilan atau pembayaran yang dilakukan karena uang pinjaman tersebut tidak pernah diterima orang tuanya.
“Salinan akta saja baru diterima sekitar tiga bulan setelah penandatanganan. Begitu dibaca, ternyata isinya jual beli,” katanya.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan dan pihak penggugat disebut mengakui adanya kesalahan serta berjanji mengembalikan sertifikat. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Lia.
Fakta lain yang terungkap, dana yang diklaim sebagai pembayaran ternyata tidak masuk ke rekening orang tua tergugat.
Hasil penyelidikan menunjukkan dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Prayogi, bukan rekening bersama sebagaimana diklaim sebelumnya.
Adapun penandatanganan perjanjian diketahui terjadi pada 2015 dan dilakukan di sebuah showroom Central Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Kejanggalan ini telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan.
Editor : Diday Rosadi