Oleh: Tri Prakoso, SH., MHP.
WKU Migas Kadin Jatim, Sekretaris Hiswana Migas Jatim Balinus
DANANTARA muncul bukan tanpa alasan. Ia adalah hasil dari keputusan politik yang disengaja untuk memusatkan kekuatan ekonomi negara dalam satu institusi besar di bawah kendali eksekutif.
Dengan alasan efisiensi, profesionalisme, dan tuntutan global, negara mengalihkan pengelolaan aset BUMN senilai ribuan triliun rupiah ke satu tangan tanpa memastikan adanya kontrol demokratis yang memadai.
Ini bukan sekadar reformasi, melainkan perubahan rezim kekuasaan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR tidak bisa hanya meminta publik untuk "percaya saja." Kepercayaan harus dibangun melalui desain yang transparan dan dapat diawasi. Desain Danantara, seperti yang telah disahkan, justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
DPR: Mandat Rakyat yang Diserahkan Begitu Saja
Pertanyaan paling tajam harus ditujukan kepada DPR. Apa yang sebenarnya dilakukan DPR saat menyetujui pembentukan Danantara? Apakah mereka menjalankan fungsi representasi rakyat, atau hanya memberi stempel legitimasi pada keinginan eksekutif?
Undang-undang yang melahirkan Danantara menempatkan DPR di pinggiran, bukan di pusat pengawasan. Parlemen hanya "dikonsultasikan," yang mana tidak mengikat, tidak menentukan, dan tidak memegang kendali nyata. Ini bukan kompromi politik ini adalah penyerahan fungsi pengawasan.
Dalam demokrasi, peningkatan kekuasaan harus selalu diikuti dengan peningkatan kontrol. DPR seharusnya memahami hal ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kekuasaan ekonomi membesar, sementara pengawasan parlemen mengecil.
Publik berhak bertanya: Apakah DPR masih merasa bertanggung jawab kepada pemilihnya, atau lebih nyaman berada di belakang pemerintah?
Jika DPR tidak mengoreksi desain ini sekarang, mereka tidak bisa menghindar dari tuduhan ikut membangun kekuasaan ekonomi yang minim kontrol publik.
Pemerintah: Efisiensi sebagai Alasan Pemusatan
Pemerintah menjual Danantara dengan satu kata kunci: efisiensi. Efisiensi BUMN, investasi, dan pengambilan keputusan. Namun, sejarah kekuasaan mengajarkan bahwa efisiensi sering kali menjadi bahasa halus untuk pemusatan kekuasaan.
Dengan Danantara, pemerintah memperoleh instrumen yang:
- Mengendalikan aset strategis
- Bergerak cepat tanpa banyak gangguan
- Terlindungi dari sorotan publik harian
- Memiliki jarak aman dari konsekuensi politik langsung
Ini mungkin efektif bagi pemerintah, tetapi apa yang efektif bagi penguasa tidak selalu adil bagi rakyat.
Jika pemerintah benar-benar percaya pada demokrasi ekonomi, mengapa desain Danantara tidak membuka ruang partisipasi publik yang nyata? Mengapa koperasi dan UMKM yang selalu dipuji dalam pidato tidak diberi posisi struktural? Mengapa pengawasan parlemen tidak diperkuat, malah dikecilkan?
Jawabannya pahit, tetapi jelas: karena kontrol memperlambat kekuasaan, dan pemerintah memilih kecepatan daripada akuntabilitas.
Pasal 33 yang Diperas Jadi Retorika
Pasal 33 UUD 1945 tidak ambigu. Ia tidak memberikan cek kosong kepada negara, melainkan mandat bersyarat: penguasaan negara hanya sah jika bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan disusun sebagai usaha bersama.
Namun, dalam desain Danantara, Pasal 33 diperlakukan sebagai hiasan normatif, bukan pedoman operasional. Negara tampil sebagai pemilik absolut, rakyat tidak hadir sebagai subjek, koperasi tidak menjadi pilar, dan UMKM tidak masuk dalam arsitektur.
Yang tersisa hanyalah janji: nanti hasilnya akan dinikmati bersama.
Ini bukan demokrasi ekonomi, melainkan trickle down versi negara dengan asumsi bahwa konsolidasi di atas akan otomatis menetes ke bawah. Sejarah membuktikan bahwa asumsi itu sering kali keliru.
Elite Capture: Bukan Risiko, Tapi Konsekuensi
Pemerintah dan DPR sering menepis kritik dengan menyebut profesionalisme dan tata kelola. Argumen ini menghindari inti masalah. Elite capture tidak hanya lahir dari orang-orang jahat, tetapi juga dari desain kekuasaan yang salah.
Danantara memusatkan:
- Aset
- Diskresi investasi
- Kewenangan strategis
dalam satu struktur yang minim kontrol eksternal. Dalam konfigurasi ini, elite capture bukan sekadar kemungkinan ia adalah konsekuensi logis.
Jika negara benar-benar ingin mencegahnya, mengapa pengawasan DPR dilemahkan? Mengapa transparansi tidak dijadikan kewajiban keras sejak awal? Mengapa publik diminta percaya, bukan diberi alat untuk mengawasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak pernah dijawab dengan memadai.
Rakyat yang Dikeluarkan dari Sistem
Kesalahan paling fatal dari Danantara adalah mengeluarkan rakyat dari sistem ekonomi strategis. Ini bukan kelalaian teknis, melainkan pilihan politik.
Rakyat tidak diberi ruang kepemilikan sosial, kanal partisipasi, atau posisi pengawasan. Mereka hanya diharapkan menjadi penerima manfaat pasif—jika kebijakan ini berhasil.
Padahal, republik ini dibangun di atas gagasan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, termasuk kedaulatan ekonomi. Ketika rakyat dikeluarkan dari desain, negara sedang menggerogoti legitimasi kebijakannya sendiri.
PPPP: Garis Uji Kejujuran Politik
Di titik ini, Public–Private–People Partnership (PPPP) bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan tes kejujuran politik.
PPPP menuntut negara untuk:
- Membuka ruang kepemilikan dan kemitraan rakyat
- Melibatkan koperasi dalam proyek strategis
- Memastikan UMKM masuk dalam rantai nilai
- Membagi hasil bukan hanya lewat pajak, tetapi lewat dividen sosial yang nyata
Jika pemerintah dan DPR menolak PPPP dengan alasan "tidak praktis" atau "terlalu rumit," maka pesan yang sampai ke publik jelas: rakyat dianggap sebagai gangguan, bukan mitra.
Negara yang kuat seharusnya tidak takut pada partisipasi. Negara yang takut berbagi ruang dengan rakyatnya sedang mengakui bahwa kekuatannya rapuh.
Diam Bukan Netral, Diam Adalah Keputusan
Setiap hari tanpa koreksi adalah keputusan politik. Setiap pembiaran atas lemahnya pengawasan adalah pilihan sadar. Pemerintah dan DPR tidak bisa menghindar dari tanggung jawab ini.
Jika kelak Danantara menjadi sumber masalah entah karena kegagalan investasi, konflik kepentingan, atau ketimpangan yang melebar publik akan bertanya: siapa yang merancang? Siapa yang mengesahkan? Siapa yang menolak memperbaiki?
Jawabannya tidak akan bisa disembunyikan di balik istilah teknokratis.
Republik di Persimpangan
Danantara menempatkan republik ini di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi yang memperkuat demokrasi, atau menjadi monumen baru pemusatan kekuasaan ekonomi dengan stempel konstitusional.
Pemerintah dan DPR harus memilih bukan lewat pidato, tetapi lewat perubahan desain yang nyata.
Kekuasaan yang tidak diawasi akan selalu menyimpang. Ekonomi yang menyingkirkan rakyat akan selalu rapuh.
Jika negara ingin kuat, ia harus berani diawasi. Jika negara ingin sah, ia harus berani melibatkan rakyat.
Tanpa itu, Danantara bukan terobosan, melainkan peringatan keras bagi demokrasi ekonomi Indonesia.
Editor : Alim Perdana