SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Isfah Abdul Aziz.
Perkembangan kasus dugaan korupsi dana kuota haji ini mendapat perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua Umum Netral Bakti Indonesia (NBI) HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. Pria yang akrab disapa Gus Lilur itu berharap KPK mengungkap aliran dana korupsi kuota haji atau Sitaji.
Menurut Gus Lilur, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki perangkat dan kewenangan yang memadai untuk menelusuri pergerakan dana dalam perkara itu.
“Kita menunggu aliran dana dugaan korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK. KPK dan PPATK pasti sudah memiliki bukti aliran dana ini,” kata Gus Lilur, Sabtu (10/1/2026)
Tidak berhenti pada desakan transparansi, Gus Lilur juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Ia mendorong agar siapa pun yang terhubung dengan aliran dana, termasuk kakak tersangka, yakni Yahya Cholil Staquf diperiksa apabila memang ada bukti penerimaan aliran dana.
“Jika ada bukti aliran dana dugaan korupsi kuota haji terkait siapa pun, kami mempersilakan KPK memeriksanya. Yang penting transparan, berdasar bukti, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa setiap nama yang disebut dalam pusaran isu tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut alumni IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat itu, langkah paling krusial saat ini adalah membuka peta aliran dana secara terbuka, sehingga ruang spekulasi dapat ditutup dengan data dan penegakan hukum yang objektif.
Dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan ibadah yang melibatkan dana besar, kuota terbatas, serta harapan jutaan calon jamaah. Isu ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana keagamaan.
Sejumlah pihak mendorong KPK untuk menelusuri aliran dana secara rinci dan transparan, menyampaikan temuan kepada publik, serta memproses hukum tanpa tebang pilih berdasarkan bukti. KPK bersama PPATK memiliki kewenangan menelusuri transaksi keuangan guna memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi.
"Masyarakat berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka. Karena itu, siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Gus Lilur.
Editor : Diday Rosadi