ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Setahun Khofifah Gubernur, Pemprov Jatim Raih Opini Tertinggi Penilaian Ombudsman 2025

avatar Diday Rosadi
  • URL berhasil dicopy
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi saat memberikan sambutan di Ruang Jaya Baya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. foto: ORI Jatim for FJN.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi saat memberikan sambutan di Ruang Jaya Baya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. foto: ORI Jatim for FJN.

SURABAYA - Khofifah Indar Parawansa dilantik menjadi Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025. Genap setahun di hari ini.

Setahun Khofifah Indar Parawansa memimpin Provinsi Jawa Timur untuk periode yang kedua, banyak torehan prestasi yang dicapai. Salah satunya opini tertinggi penilaian Ombudsman 2025 yang diberikan kepada Pemprov Jawa Timur.

Selain Pemprov Jawa Timur, ada tujuh Pemkot dan Pemkab yang meraih predikat kualitas tertinggi. Yakni, Pemerintah Kota Blitar, Pemkot Malang, Pemkot Mojokerto, Pemkab Jember, Pemkab Gresik, Pemkab Bojonegoro, dan Pemkab Sidoarjo.

Selain peraih predikat tertinggi, tercatat 5 pemerintah daerah masuk dalam kategori kualitas pelayanan "Baik", sementara 3 lainnya masih berada pada kategori kualitas pelayanan "Cukup".

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi menyerahkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada 16 pemerintah daerah di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026).

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala daerah yang hadir. 

Ia menegaskan bahwa hasil ini bukan sekadar angka, melainkan cermin kualitas kehadiran negara di tengah masyarakat.

"Kami berharap hasil ini segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan pada penilaian Opini tahun 2026. Kami juga mendorong kepala daerah untuk memberikan reward kepada pegawai di unit layanan yang telah menunjukkan kinerja luar biasa," kata Habibi.

Bersamaan dengan hasil tersebut, Ombudsman RI juga melampirkan surat dari Ketua Ombudsman RI yang memuat tiga mandat utama bagi kepala daerah.

Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 hingga 77,99. 

Kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik, adil, dan transparan. 

"Ketiga, berkoordinasi dengan Ombudsman RI, baik kantor pusat maupun perwakilan, untuk memperkuat upaya perbaikan pelayanan publik," ujar Habibi.

Di tempat yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jatim, Achmad Azmi Musyaddad, mengingatkan bahwa penilaian tahun 2026 akan segera dimulai pada pertengahan tahun ini.

Azmi menambahkan, Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan tahun-tahun sebelumnya dengan instrumen yang lebih komprehensif.

"Kami meminta instansi yang telah menerima hasil 2025 untuk segera melakukan penyesuaian karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi barometer utama dalam penilaian tahun 2026," tegas Azmi.

Editor :