ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Tiga OTT Sehari: Memangnya Negeri Apa Ini?

avatar Ulul Albab
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ilustrasi OTT KPK
Foto: Ilustrasi OTT KPK

Oleh: Ulul Albab 
Ketua ICMI Jawa Timur
Dosen Pendidikan Anti Korupsi

MENJELANG akhir tahun 2025 ini, publik kembali dikejutkan oleh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam satu hari. 

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, penindakan dilakukan di Banten–Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi. 

Sekitar 25 orang diamankan, mulai dari kepala daerah, aparat penegak hukum, penasihat hukum, hingga pihak swasta. Nilai uang tunai yang disita pun tidak kecil, mendekati satu miliar rupiah.

Peristiwa ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa KPK masih bekerja aktif dan responsif, bahkan di penghujung tahun. 

Namun, di saat yang sama, intensitas penindakan tersebut justru menjadi peringatan keras bagi integritas tata kelola pemerintahan. 

Sebab, tiga OTT dalam satu hari bukan hanya soal kinerja penegakan hukum, tetapi sudah cermin dari rapuhnya sistem pencegahan korupsi.

KPK menegaskan bahwa rangkaian OTT tersebut tidak direncanakan secara khusus, melainkan terjadi karena transaksi yang dipantau berlangsung hampir bersamaan di wilayah berbeda.

Penjelasan ini masuk akal secara operasional. Namun, dari sudut pandang kebijakan publik, fakta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi berlangsung lintas sektor dan lintas daerah, dengan pola yang relatif serupa: penyalahgunaan kewenangan, relasi transaksional antara pejabat dan pihak swasta, serta lemahnya kontrol internal.

Yang lebih memprihatinkan adalah, sejumlah pihak yang diamankan justru berasal dari kalangan penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya menjaga hukum ikut terjerat, maka problemnya bukan lagi sekadar individu, tapi sudah merupakan krisis etika institusional. 

Kepercayaan publik terhadap negara sangat bergantung pada integritas aktor-aktor kuncinya. Begitu kepercayaan itu terkikis, biaya sosial yang ditanggung bangsa menjadi jauh lebih besar daripada nilai kerugian negara yang tercatat.

Respons publik terhadap peristiwa ini pun terbelah. Sebagian mengapresiasi ketegasan KPK. Namun tidak sedikit pula yang merasa lelah, marah, dan frustrasi. 

Perasaan ini wajar, terutama ketika praktik korupsi terus muncul di tengah berbagai persoalan besar yang dihadapi masyarakat, mulai dari bencana alam hingga kesenjangan layanan dasar. 

Korupsi dipersepsikan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai pengkhianatan terhadap rasa keadilan sosial.

Di sinilah pentingnya melihat OTT secara proporsional. Penindakan memang krusial untuk menjaga efek jera dan kepercayaan publik. Namun, OTT KPK bukan tujuan akhir. 

Tanpa pembenahan sistemik, yaitu: reformasi birokrasi, transparansi anggaran, penguatan pengawasan internal, serta pendidikan integritas yang konsisten, maka penindakan akan terus berulang dalam siklus yang sama.

Indonesia tengah menatap agenda besar pembangunan jangka panjang, termasuk visi Indonesia Emas 2045. Visi tersebut tidak hanya menuntut pertumbuhan ekonomi dan kemajuan infrastruktur, tetapi juga kualitas etika publik dan tata kelola yang bersih. 

Tiga OTT yang terjadi dalam satu hari ini seharusnya dibaca sebagai peringatan serius: bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai.

Dan akhirnya harus saya katakan, bahwa keberhasilan melawan korupsi tidak diukur dari seberapa sering penangkapan dilakukan, tetapi dari seberapa jarang praktik itu terjadi.

Di titik itulah, penindakan dan pencegahan harus berjalan seiring, demi negara yang bukan hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berdaulat secara moral.

 

Editor :