ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Kuota Haji, Diskresi dan Kerugian Negara yang Terlalu Cepat Disimpulkan

avatar Ulul Albab
  • URL berhasil dicopy

Oleh: Ulul Albab
Ketua Litbang DPP Amphuri

ADA satu kebiasaan kita yang kadang terasa terlalu tergesa. Begitu ada kebijakan yang tidak populer, langsung muncul satu kata sakti: kerugian negara.

Kata ini ampuh. Begitu diucapkan, suasana langsung berubah serius. Media memanas. Publik gelisah. Aparat bergerak. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, “kerugian negara” bukan slogan. Ia fakta hukum yang harus dibuktikan, bukan sekadar disimpulkan.

Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji sepertinya mengajarkan kita tentang hal tersebut. Dan Pelajaran pentingnya adalah: tidak semua kebijakan yang diperdebatkan otomatis menjadi kejahatan pidana.

Kerugian Negara Bukan Perasaan

Dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, kerugian negara memiliki syarat yang sangat tegas. Ia harus nyata, pasti, dan terukur. Mahkamah Konstitusi sudah berulang kali menegaskan: bahwa kerugian negara tidak boleh berbasis asumsi, apalagi sekadar kecurigaan politik. 

Lebih tegas lagi, kerugian negara bukan hasil tafsir pribadi, tetapi hasil audit lembaga yang berwenang, terutama BPK.

Artinya: Menyebut angka kerugian tanpa audit bukan pembuktian, itu baru dugaan. Dan hukum pidana tidak bekerja dengan dugaan.

Kuota Haji: Hak Administratif, Bukan Uang Negara

Di sinilah persoalan sering menjadi kabur. Kuota haji sering diperlakukan seolah-olah ia adalah: uang negara, aset negara, atau pos anggaran dalam APBN. Padahal tidak.

Kuota haji: tidak tercatat dalam neraca keuangan negara, tidak masuk APBN, tidak bisa diuangkan oleh negara.

Kuota adalah hak administratif hasil diplomasi internasional antara Indonesia dan Arab Saudi. Negara berwenang mengatur, tetapi tidak memilikinya sebagai aset finansial.

Maka logika hukumnya jelas: Perubahan pengelolaan kuota tidak otomatis menimbulkan kerugian negara.

Kalau mau disebut merugikan negara, harus dibuktikan dulu: apakah ada aliran dana ilegal, apakah ada keuangan negara yang benar-benar hilang, dan apakah kehilangan itu terukur.

Diskresi Itu Diberi, Bukan Dicuri

Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengambil kebijakan, termasuk terkait kuota tambahan. Ini bukan celah. Ini mandat undang-undang.

Apalagi jika dikaitkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi justru diwajibkan ketika: aturan belum lengkap, situasi berubah cepat, kepentingan umum harus diselamatkan.

Diskresi baru menjadi pidana jika dan hanya jika ada tiga hal, yaitu: niat jahat, keuntungan pribadi atau kelompok, dan kerugian negara yang nyata.

Tanpa tiga unsur itu, diskusi seharusnya berada di wilayah: administrasi pemerintahan, evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal. Bukan langsung ke pidana.

Kalau setiap diskresi dipidana, maka pejabat akan lebih memilih sikap: “diam lebih aman daripada memutuskan.” Dan itu berbahaya bagi negara.

PIHK Jangan Jadi Korban Generalisasi

Isu ini juga membawa dampak lain yang jarang dibicarakan, yaitu: rusaknya kepercayaan umat terhadap industri haji khusus.

PIHK diposisikan seolah-olah aktor utama, padahal secara hukum: PIHK adalah pelaksana layanan, bukan penentu kebijakan negara. Mereka tunduk pada: regulasi, kuota yang ditetapkan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan.

Ketika narasi publik dibiarkan liar, yang terjadi adalah generalisasi: yang taat ikut tercoreng, yang patuh ikut dicurigai. Padahal belum ada satu pun putusan pengadilan.

Memberantas Korupsi, Tanpa Mengorbankan Akal Sehat

Mendukung pemberantasan korupsi tidak berarti menanggalkan rasionalitas hukum. Justru sebaliknya. Penegakan hukum yang kuat adalah yang: presisi, berbasis bukti, dan taat asas. Audit BPK adalah kunci. Hubungan kausal harus jelas. Kebijakan harus dibedakan dari kejahatan.

Catatan Akhir

Kuota haji bukan aset negara. Diskresi bukan kejahatan. Kerugian negara bukan asumsi. Negara hukum yang sehat bukan hanya tegas terhadap korupsi, tetapi juga adil dalam menilai kebijakan.

Kalau semua kebijakan dipidana, yang tersisa bukan negara hukum, melainkan negara yang takut mengambil keputusan.

Dan haji, sesungguhnya bukan hanya soal angka dan kuota. Tetapi soal kepercayaan umat, yang seharusnya dijaga dengan kejernihan, bukan kegaduhan.

 

Editor :