GMNI Surabaya Raya Tolak Gugatan Usia Pemuda 40 Tahun: Egoisme & Kemunduran!

GMNI Surabaya Raya tolak gugatan usia pemuda 40 tahun ke MK. Foto/GMNI Surabaya
GMNI Surabaya Raya tolak gugatan usia pemuda 40 tahun ke MK. Foto/GMNI Surabaya

SURABAYA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya dengan keras menentang gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KNPI DPD DKI Jakarta terkait perubahan batas usia pemuda menjadi 40 tahun.

GMNI menilai gugatan ini sebagai sebuah kemunduran dan bentuk egoisme politik yang berpotensi merampas ruang partisipasi pemuda.

Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, Sekretaris GMNI Surabaya Raya, menyampaikan bahwa gugatan ini menunjukkan ketidakpatutan dalam memperjuangkan kepentingan pemuda.

"Orang yang sudah melewati fase muda dan dewasa kok masih memperebutkan ruang yang seharusnya menjadi hak pemuda? Ini langkah mundur yang bisa menghambat regenerasi dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan," tegas Alief.

Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menambahkan bahwa batas usia 16-30 tahun dalam UU Kepemudaan sudah sesuai dengan karakteristik pemuda dari sisi sosiologis, biologis, dan psikologis.

"Perubahan batas usia menjadi 40 tahun itu tidak punya dasar ilmiah yang kuat. Ini malah menunjukkan upaya memperpanjang dominasi kelompok tertentu dalam kegiatan kepemudaan. Akibatnya, pemuda sejati yang berhak atas ruang itu bisa terdiskriminasi," ujar Kadek.

Kadek juga menekankan pentingnya pemuda yang progresif dan revolusioner. "Bangsa ini butuh pemuda yang progresif dan revolusioner, bukan yang enggan melepas masa mudanya demi jabatan dan akses proyek pemerintah," tegasnya.

Gugatan yang diajukan oleh KNPI DPD DKI Jakarta mempersoalkan batas usia pemuda 16-30 tahun. Dalam sidang di MK, mereka berargumen bahwa batas usia tersebut mengecualikan warga negara di atas 30 tahun yang masih merasa sebagai "youth" secara sosiologis, biologis, dan psikologis.

Namun, GMNI Surabaya Raya menilai argumen ini tidak proporsional dan arbitrer, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

"Pemuda itu bukan sekadar kategori administratif. Kalau usia 40 tahun masih ingin disebut pemuda, apa bedanya dengan orang dewasa yang seharusnya membina, bukan berebut ruang? Ini egoisme politik yang ingin mempertahankan privilese dalam wadah kepemudaan," tegas Alief.

GMNI Surabaya Raya meminta MK untuk menolak gugatan tersebut demi menjaga semangat kepemudaan yang sejati.

"Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang sudah memasuki fase kehidupan berbeda," tutup Kadek.

Editor : Alim Perdana