SURABAYA - Arnova Kenny Herawanto, pemuda asal Jumoyo, Magelang, Jawa Tengah, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia didakwa meretas 49 akun marketplace milik warga Amerika Serikat dan meraup keuntungan hingga Rp150 juta.
Keahliannya di bidang teknologi informasi, yang diasah saat masih duduk di bangku SMK, menjadi senjata utamanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan siber ini dilakukan Arnova sejak tahun 2020.
Ia memperoleh data akun, termasuk email, nomor telepon, dan alamat, dari media sosial Facebook. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengakses berbagai platform marketplace luar negeri.
"Terdakwa menggunakan dokumen elektronik milik orang lain untuk melakukan transaksi pembelian barang secara online," jelas Suwarti dalam persidangan.
Barang-barang yang dibeli Arnova, seperti laptop, handphone, dan prosesor, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Ia juga memanfaatkan sistem ulasan di situs seperti Amazon dan Best Buy.
Dengan memberikan ulasan positif atas barang yang dibelinya, ia mendapatkan insentif dari penjual.
Modus kejahatan Arnova tak berhenti sampai di situ. Ia juga menyasar akun-akun yang terhubung dengan rekening bank di Amerika Serikat, seperti Atlantic Union Bank dan Capital One Bank.
Setelah menemukan akun dengan saldo mencukupi, ia membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut sebelum ditransfer ke rekening pribadinya.
"Terdakwa membeli akun bank baru dengan jenis yang berbeda untuk menampung dana sebelum ditransfer ke rekening pribadi," tambah Suwarti.
Atas perbuatannya, Arnova didakwa melanggar Pasal 46 Ayat (2) junto Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam persidangan, Arnova mengakui perbuatannya dan mengaku mempelajari teknik peretasan saat masih di SMK.
"Saya tidak kuliah. Belajar ini dulu waktu SMK," ujar Arnova di hadapan majelis hakim.
Editor : Robert Risky