Bamsoet Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia, Ini Alasannya!

Bamsoet menerima pengurus Badan Perlindungan Lanjut Usia Indonesia (BP Lansia) di Jakarta, Senin (7/07/2025). Foto/Tim Media Center
Bamsoet menerima pengurus Badan Perlindungan Lanjut Usia Indonesia (BP Lansia) di Jakarta, Senin (7/07/2025). Foto/Tim Media Center

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).

Menurutnya, UU yang telah berusia 27 tahun tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi jutaan lansia di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet usai menerima pengurus Badan Perlindungan Lanjut Usia Indonesia (BP Lansia) di Jakarta, Senin (7/7).

Ia menegaskan perlunya revisi UU mengingat jumlah lansia di Indonesia yang terus meningkat, mencapai 11,75ri total populasi pada 2023 (sekitar 32,5 juta jiwa) dan diproyeksikan mencapai 20% pada 2045.

"UU No. 13/1998 menyebutkan hak lansia atas penghormatan, perlindungan, dan pelayanan sosial, tetapi mekanisme implementasinya lemah," tegas Bamsoet.

"Tidak ada detail tentang standar layanan kesehatan lansia, bantuan perawatan jangka panjang, perlindungan dari kekerasan berbasis usia, atau insentif bagi keluarga yang merawat lansia di rumah," lanjutnya.

Bamsoet mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan dan penelantaran lansia, banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Minimnya aturan hukum dan mekanisme pengaduan yang ramah lansia membuat banyak kasus tidak terungkap.

"Situasi semakin ironis karena banyak lansia yang bekerja informal dan tidak memiliki jaminan hari tua, sehingga sangat rentan," tambahnya.

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini mencontohkan negara lain seperti Jepang (Long-Term Care Insurance), Korea Selatan (integrasi e-health), dan Vietnam (program home care) yang telah memiliki sistem perlindungan lansia yang lebih komprehensif.

"Indonesia tidak boleh tertinggal," kata Bamsoet.

"Revisi UU Kesejahteraan Lansia sangat mendesak. Kita butuh UU yang tidak hanya mencantumkan hak-hak lansia, tetapi juga menjamin pelaksanaannya dengan skema pembiayaan yang realistis, integrasi layanan lintas sektor, dan perlindungan hukum yang progresif," terannya

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum BP Lansia Karmen Siregar, Wakil Ketua Umum Robinson Napitupulu, Wakil Sekretaris Jenderal Monang Sirumapea, Bendahara Umum Menara Surya, Ketua Anton Hutabarat, dan Ketua Imam Samudra. Mereka mendukung penuh seruan Bamsoet untuk revisi UU Kesejahteraan Lansia.

Editor : Alim Perdana