JAKARTA – Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan dukungannya terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan Wakil Presiden.
Usulan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, ini dinilai Bamsoet patut dipertimbangkan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan mengurangi distorsi politik.
Usulan tersebut mengusulkan agar pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Presiden terpilih akan mengajukan satu atau dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR.
“Di tengah tuntutan demokratisasi dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik,” ujar Bamsoet saat menghadiri peluncuran buku 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Kantor Kompas, Jumat (4/7/25).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wapres RI ke-6 Try Sutrisno dan Hakim MK Arief Hidayat.
Bamsoet menjelaskan, skema ini memungkinkan Presiden terpilih untuk memilih Wakil Presiden yang dianggap paling tepat untuk menjalankan pemerintahan, tanpa terbebani oleh koalisi politik sebelum pemilu. Hal ini juga akan mengurangi praktik transaksional dalam pembentukan koalisi partai.
“Langkah ini dapat mengembalikan posisi strategis MPR dan memberikan legitimasi politik tambahan kepada Wakil Presiden. Figur Wapres akan memiliki jaringan politik luas dan mampu menjembatani berbagai kekuatan di parlemen,” tambah Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa model ini juga akan mendorong terbentuknya kabinet yang lebih fungsional dan efektif. Koalisi partai dapat dibentuk setelah pemilu, dalam konteks pembentukan kabinet, bukan sebagai syarat pencalonan presiden.
“Wakil Presiden tidak mengalami penurunan kedudukan secara konstitusional. Statusnya tetap sebagai wakil kepala negara dan pemerintahan,” tegas Bamsoet.
Bamsoet menyadari bahwa perubahan ini memerlukan amandemen konstitusi, khususnya pada Pasal 6A UUD 1945. Ia menyarankan penghapusan istilah “pasangan calon” dan penambahan pasal baru untuk memberikan landasan hukum bagi Presiden dalam mengajukan calon Wakil Presiden kepada MPR.
Editor : Alim Perdana