Bahaya Kesehatan Mengintai Akibat Sistem Plambing yang Tidak Memadai

avatar ayojatim.com
Foto ilustarsi Generate an image
Foto ilustarsi Generate an image

SISTEM perpipaan atau plambing memiliki peran penting dalam memastikan hidup bersih dan sehat. Sistem ini menjamin ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah yang aman, dan keberlanjutan kesehatan lingkungan.

Memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan dapat membantu mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keandalan sistem perpipaan di berbagai jenis bangunan, termasuk gedung.

Sistem plambing yang baik mencakup jaringan perpipaan yang menyediakan air bersih, membuang air kotor, dan mengelola air hujan.

Instalasi yang buruk dapat menyebabkan kesehatan terganggu dan kerugian materi. Risiko seperti terkontaminasinya air oleh bakteri dapat menyebabkan diare, beracunitas dari bahan pipa dapat menyebabkan kanker, dan kebocoran gas beracun dari saluran pembuangan dapat menyebabkan gangguan pernapasan.

Sebagai contoh, penyebaran penyakit SARS di Hong Kong beberapa tahun lalu juga dikaitkan dengan sistem plambing yang tidak memadai.

Selain itu, perencanaan dan implementasi plambing yang buruk juga dapat mengakibatkan penggunaan air yang tidak efisien, merusak lingkungan, dan menurunkan nilai bangunan. Ini berarti kerugian materi baik secara pribadi maupun bagi masyarakat.

Mengingat dampak besar dari sistem plambing yang buruk, pembangunan gedung harus memenuhi persyaratan mutu dan peraturan terkait.

Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk dan sistem plambing menjadi sangat penting. Penerapan SNI memastikan produk berkualitas yang melindungi manusia dari masalah keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Revisi terbaru, SNI 8153:2025, merupakan pembaruan dari SNI 8153:2015. Standar ini menjadi acuan dalam perencanaan, instalasi, pengujian, operasi, dan pemeliharaan sistem plambing pada bangunan gedung.

SNI 8153:2025 dibagi menjadi tiga bagian utama: sistem plambing untuk air minum, air limbah, dan air hujan dengan konsep Plan-Do-Check-Act (PDCA).

Konsep PDCA dalam SNI 8153:2025:

• Plan (Perencanaan): Merencanakan sistem plambing yang sesuai dengan kebutuhan bangunan dan peraturan yang berlaku.

• Do (Instalasi): Melakukan instalasi sistem plambing sesuai dengan perencanaan yang dibuat.

• Check dan Act (Operasi dan Pemeliharaan): Memeriksa dan melakukan pemeliharaan sistem plambing untuk memastikan berfungsi dengan baik dan tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan kesehatan.

Standar ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya.

Dengan adanya SNI 8153:2025 sebagai acuan, diharapkan proses perencanaan dan instalasi sistem plambing di gedung dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai standar.

Kesadaran akan pentingnya pemenuhan SNI oleh pengembang dan kontraktor menjadi kunci untuk melindungi konsumen dan melestarikan lingkungan.

Penulis :

1. Denny Wahyudhi, Pranata Humas Ahli Madya Badan Standardisasi Nasional

2. Rista Aristiteka Dianameci, VP Head of Division Product Testing TUV Nord Indonesia

Editor : Alim Perdana