Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Kabur hingga Kalimantan

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni (tengah), menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Foto: Redho/Ayojatim
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni (tengah), menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Foto: Redho/Ayojatim

SURABAYA – Polsek Gunung Anyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Pelaku, MFR (26), warga Bekasi Utara, Jawa Barat, ditangkap setelah buron lintas pulau, menjangkau Madura, Kediri, bahkan Kalimantan.

Motor Honda Vario 125 merah hitam nopol L-2791-BAV milik Jeane Marceline Ninu raib setelah pelaku mengambil kunci dari tas kekasih korban, Aldi, saat korban tertidur di tempat kerjanya di tempat pencucian mobil ALOHA 05, Gunung Anyar.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan modus pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban dan hubungan kerja sebelumnya.

"Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak dihargai di tempat kerjanya, terutama setelah pelapor mendapat posisi kerja yang lebih baik," terangnya.

Motor curian dijual seharga Rp4 juta di kawasan Suramadu, dan uangnya digunakan untuk biaya hidup dan pelarian.

Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aris Nuriyanto, melibatkan olah TKP, pengecekan CCTV, dan interogasi saksi.

Identitas pelaku terungkap, dan penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo.

Barang bukti yang disita antara lain fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, jam tangan merk SPORT hitam, dan celana jeans biru milik pelaku.

MFR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, meskipun di lingkungan yang dianggap aman.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas," tegas Kapolsek Gunung Anyar.

Editor : Alim Perdana