Gus Yusuf: Pergantian Direksi dan Komisaris Bank Jatim Kewenangan Gubernur, Hentikan Polemik !

H. Yusuf Hidayat, Sekjen Barisan Gus dan Santri (Baguss). foto: ayojatim/ist
H. Yusuf Hidayat, Sekjen Barisan Gus dan Santri (Baguss). foto: ayojatim/ist

SURABAYA - Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp569,4 Miliar yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta yang telah diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH) menimbulkan polemik di Jawa Timur.

Polemik itu terjadi karena adanya desakkan pergantian total Direksi dan Komisaris Bank Jatim yang dilontarkan Anggota DPRD Jatim menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim yang akan digelar akhir April 2025.

Yusuf Hidayat, Sekjen Barisan Gus dan Santri (Baguss) mengingatkan, pergantian Direksi dan Komisaris di Bank Jatim adalah kewenangan Gubernur Jawa Timur yang saat ini dijabat Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak menghormati kewenangan gubernur tersebut.

"Mari kita saling menghormati, memberhentikan serta mengangkat Direksi dan Komisaris Bank Jatim adalah kewenangan Gubernur, regulasinya mengatur seperti itu. Ayo kita hentikan polemik ini dan beri kesempatan Bu Khofifah dan Mas Emil bekerja membangun Jawa Timur," kata pria yang Krab disapa Gus Yusuf itu, Ahad (20/4/2025).

Alumni Pondok Pesantren Tebuireng Jombang yang sejak Pilgub 2013 dikenal sebagai tokoh pendukung Khofifah ini membeberkan Pasal 2 ayat 1 PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Disitu jelas disebutkan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ia menjelaskan payung hukum utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 331 yang mengatur pendirian BUMD.

"Gubernur memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah. Nah, pemprov pemilih saham mayoritas di Bank Jatim, mencapai 51,13 persen. Jadi Gubernur punya wewenang penuh," tegas Yusuf.

Yusuf mengajak semua pihak mengedepankan proses hukum ketimbang proses politik dalam dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta. Tentunya pengusutan kasus ini menjadi salah satu rekomendasi pembenahan manajemen Bank Jatim.

Pihaknya juga menghormati evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Jatim, dalam hal ini Komisi C yang menjadi mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Jatim.

"Tapi usulan Pansus Bank Jatim menurut saya terlalu jauh dan berlebihan. Saya yakin Eksekutif telah melakukan evaluasi kinerja Direksi dan Komisaris Bank. Sebaiknya kita tunggu keputusan Gubernur Khofifah dalam RUPS akhir bulan ini," pungkas Yusuf.

Editor : Diday Rosadi