SURABAYA – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk bertindak tegas terhadap maraknya bangunan liar di bantaran Kali Surabaya.
Dalam investigasi gabungan, AKAMSI menemukan lebih dari 2325 bangunan liar, termasuk lebih dari 30 bangunan yang bahkan telah bersertifikat.
Temuan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997 yang melarang pembangunan permanen di area bantaran sungai.
"Kami menemukan indikasi pembiaran terhadap pelanggaran pendirian bangunan permanen di bantaran sungai," ujar Alaika Rahmatullah, Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya.
"Ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya. Bantaran sungai seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air," sambungnya.
AKAMSI mencontohkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan bangunan di bantaran sungai, bahkan sampai menyegel tempat usaha dan membongkar rumah-rumah yang mengurangi daerah resapan air.
Keengganan bertindak tegas, menurut AKAMSI, berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir besar di Bekasi awal Maret lalu.
Manuel Togi Marsahata Sidabutar, Koordinator komunitas Aksi Biroe, menambahkan bahwa keberadaan papan larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai saja tidak cukup.
"Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara aktif dan menjemput bola untuk mencegah masyarakat membangun di atas tanah bantaran sungai," tegasnya.
Sidabutar juga mendesak BBWS Brantas untuk berkoordinasi dengan ATR/BPN terkait 30-an bangunan yang telah bersertifikat di atas tanah bantaran sungai.
"BBWS Brantas harus segera menindak tegas, bahkan mencabut sertifikat jika terbukti melanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, pembangunan di sempadan sungai telah menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk hilangnya habitat ikan dan spesies langka seperti bulus di Sungai Brantas.
AKAMSI menyerahkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur dan BBWS Brantas, menuntut beberapa tindakan tegas, yaitu: moratorium pembangunan di bantaran Kali Surabaya, pembatalan sertifikat bangunan liar, pembongkaran bangunan yang melanggar hukum, pensertifikatan lahan bantaran sungai sebagai tanah negara, dan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kerusakan ekosistem dan potensi bencana banjir akibat maraknya bangunan liar di bantaran Kali Surabaya menjadi sorotan utama dalam pengaduan ini.
AKAMSI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan Kali Surabaya dan lingkungan sekitarnya.
Editor : Alim Perdana