ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Tiga Terdakwa Penguasa Lahan Ilegal di Ijen Hadapi Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Beri Ultimatum

Tiga terdakwa, yaitu Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto. Foto/PTPN
Tiga terdakwa, yaitu Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto. Foto/PTPN

BONDOWOSO – Tiga terdakwa yang diduga sebagai provokator pendudukan lahan ilegal di Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 kini menghadapi proses hukum yang semakin intensif.

Sidang putusan sela yang digelar pada 4 Maret 2025 menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli pada 11 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna, menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum para terdakwa telah ditolak oleh majelis hakim.

“Sidang tahap pembuktian akan digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Dwi Dutha Ari Sampurna.

Tiga terdakwa, yaitu Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, diduga menghasut warga untuk menduduki lahan milik PTPN I Regional 5 secara ilegal.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar per tahun. Jumari, salah satu terdakwa, diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kasus penebangan kayu ilegal dan penguasaan lahan tanpa izin pada 2017.

Manajer JCE, Heri Suciyoko, mengungkapkan bahwa perusahaan masih memberikan kesempatan bagi oknum lain yang diduga menguasai lahan ilegal untuk mengembalikan lahan secara sukarela.

“Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun, bagi yang tetap bertahan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas,” tegas Heri Suciyoko.

Lahan yang dikuasai ilegal tersebut ditanami sayuran seperti kol dan kentang, yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Kawasan Ijen sendiri pernah dilanda banjir bandang pada 2020 dan 2023 akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset negara.

JCE merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK). Kawasan ini diharapkan menjadi pusat produksi kopi specialty dunia.

Saat ini, PTPN I Regional 5 telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare, yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari.

Pada periode 2025-2026, perusahaan berencana mengembangkan areal perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan membuka lapangan kerja bagi 700 orang per hari.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi dari kelompok masyarakat yang mendukung para pelaku, Heri Suciyoko menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap warga.

“Justru, tindakan kelompok yang menguasai lahan negara secara ilegal itulah yang mengkriminalisasi negara. Mereka mengancam keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dilestarikan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

PTPN I Regional 5 juga membuka peluang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam budidaya tanaman hortikultura dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi petani sayur di sekitar Ijen.

PTPN I Regional 5 mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha perkebunan dan memastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” pungkas Heri Suciyoko.

Dengan langkah tegas ini, PTPN I Regional 5 berupaya memastikan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.

Editor : Alim Perdana