Cegah Pelecehan di Atas KA, KAI Daop 8 Surabaya Gelar "TalkActive" Sosialisasi Anti Pelecehan

Penumpang menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Foto/Humas KAI
Penumpang menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Foto/Humas KAI

SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus berkomitmen menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang.

Melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan komunitas Railfans Sahabat Kereta menggelar kampanye sosialisasi anti pelecehan seksual di lingkungan kereta api.

Kampanye ini diwujudkan dalam bentuk talk show bertajuk "TalkActive: Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api" yang digelar di Stasiun Surabaya Gubeng, Kamis (20/2).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya, Dita Amalia; Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Aiptu Yuli Muji Lestari; serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Talk show ini membahas upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik, langkah-langkah yang harus diambil korban, serta berbagai inisiatif yang telah dilakukan KAI Daop 8 Surabaya untuk meminimalisir kasus pelecehan di stasiun maupun kereta api.

Dita Amalia dari DP3AK Kota Surabaya menyoroti faktor penyebab pelecehan seksual, salah satunya adalah paparan konten pornografi.

"Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga rentan terpapar. Selain itu, kurangnya empati terhadap orang lain juga menjadi pemicu," ujarnya.

Dita menekankan pentingnya peran aktif penumpang dalam mencegah pelecehan.

"Jadilah pelopor dan pelapor. Jika kita bisa mencegah tindakan pelecehan hari ini, kita turut menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan payung hukum untuk melindungi korban pelecehan seksual, termasuk undang-undang pornografi.

Ia juga memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual:

1. Segera laporkan ke polisi untuk mengamankan pelaku, mengumpulkan data, dan melakukan olah TKP.

2. Kumpulkan bukti seperti rekaman CCTV dan kesaksian saksi.

3. Lakukan visum dan pendampingan psikologis bagi korban.

"Kejahatan seksual tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar," tegasnya.

Sementara itu, Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api.

Ia menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama setelah keselamatan perjalanan.

"KAI Daop 8 Surabaya memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, yaitu mem-blacklist mereka agar tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," jelas Luqman.

Bagi penumpang yang mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, dapat melaporkan ke petugas di sekitar atau menghubungi kondektur melalui nomor yang tersedia di ujung kereta.

"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan korban dalam proses hukum," tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak penumpang menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.

Melalui kampanye ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik di stasiun maupun di dalam kereta.

Editor : Alim Perdana