Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Divonis Penjara dan Denda Rp20 Juta

Foto ilustrasi/istock
Foto ilustrasi/istock

MADIUN - Samsul Gozi (SG), warga Jl. Beringin, Kwangsen, Jiwan, Madiun, nekat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Akibat perbuatannya tersebut, SG divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta.

Kasus tersebut bermula ketika SG mengambil kredit mobil Daihatsu Grand Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, mulai dari angsuran ke-29, SG mangkir membayar angsuran.

Tim ACC Kediri melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi via telepon, mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga melakukan kunjungan langsung ke alamat SG. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan kepada pihak lain.

Akibat tindakan SG yang gadaikan mobil kredit, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Madiun pada 10 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Dalam persidangan, SG mengaku bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain dan ia telah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut, namun gagal.

Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis kepada SG berupa hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, SG harus menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan sebagai pengganti.

Merespons kasus ini, Branch Manager ACC Kediri, Wandi Gumilar, menegaskan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan tindakan melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan adalah perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran terhadap sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta,” jelas Wandi.

Wandi juga menghimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran agar segera menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk mencari solusi terbaik.

“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar kami dapat membantu mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Wandi.

Dengan demikian, Wandi berharap kasus serupa dapat dihindari di masa depan, dan pelanggan dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar perjanjian kredit.

Editor : Alim Perdana