SURABAYA - Proses pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung dengan lancar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi di depan awak media saat konferensi pers di data Center KPU Jatim, di hotel Double Tree Surabaya, Kamis (28/11/2024).
Ketua KPU Jatim juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Jatim masih sedang melakukan proses rekapitulasi berjenjang, dan diagendakan akan berlangsung mulai tanggal 29 November hingga tanggal 6 Desember 2024.
"Sedangkan untuk jadwal rekapitulasi di tingkat provinsi belum ditentukan secara resmi, namun kemungkinan akan dilakukan mulai tanggal 7 Desember 2024," ungkapnya.
Rekapitulasi berjenjang merupakan salah satu mekanisme penting dalam pemilu untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses penghitungan suara.
Rekapitulasi berjenjang merupakan proses penghitungan suara yang dilakukan secara bertahap dan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat provinsi.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan transparansi dalam penghitungan suara, sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.
Berikut alur proses rekapitulasi berjanjang KPU jatim pada Pilkada Serentak 2024.
1. Rekapitulasi di Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara):
Setelah proses pencoblosan selesai, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS melakukan penghitungan suara secara manual.
Hasil penghitungan suara di setiap TPS dicatat dalam formulir rekapitulasi TPS.
Formulir rekapitulasi TPS kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
2. Rekapitulasi di Tingkat PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan):
Formulir rekapitulasi TPS dari seluruh TPS di suatu kecamatan dikumpulkan dan di rekapitulasi oleh petugas PPS. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap formulir rekapitulasi TPS. Hasil rekapitulasi di tingkat PPS dicatat dalam formulir rekapitulasi PPS.
3. Rekapitulasi di Tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota):
Kemudian, formulir rekapitulasi PPS dari seluruh kecamatan di kabupaten/kota akan dikumpulkan dan di rekapitulasi oleh PPK yang akan melakukan proses verifikasi dan pengecekan berikutnya terhadap formulir rekapitulasi PPS. Hasil rekapitulasi di tingkat PPK tersebut selanjutnya juga akan dicatat dalam formulir rekapitulasi PPK.
4. Rekapitulasi di Tingkat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi:
Danbyang terakhir, formulir rekapitulasi PPK dari seluruh kabupaten/kota akan dikumpulkan dan di rekapitulasi oleh KPU Jatim. Selanjutnya, petugas KPU Jatim juga akan melakukan verifikasi dan pengecekan kembali terhadap formulir rekapitulasi PPK, yang kemudian hasil rekapitulasi tersebut akan dicatat dalam formulir rekapitulasi KPU Jatim.
Proses rekapitulasi berjenjang ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPPS, PPS, PPK di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur, serta dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memantau dan mengawasi proses penghitungan suara tersebut.
Tujuan rekapitulasi berjenjang untuk memastikan keakuratan hasil penghitungan suara, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Hal tersebut juga menjadi upaya untuk mencegah kecurangan dan manipulasi dalam penghitungan suara.
Editor : Redaksi