SURABAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi PT Jakamitra Indonesia dan PT Suri Tani Pemuka dalam upaya merealisasikan investasinya di Kabupaten Lamongan yang terkendala permasalahan izin lokasi.
Dalam lawatannya ke Lamongan, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal bertempat di Aula DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Kamis (20/06/2024).
Dalam upayanya tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur mengundang beberapa OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang terkait dengan permasalahan yg dihadapi pelaku usaha.
Koordinator Substansi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Cipto Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dialog terbuka dan transparansi, diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalan dalam upaya penanaman modal.
"Melalui pendekatan yang terkoordinasi, transparan dan dialog terbuka, harapannya permasalahan dan hambatan yang timbul dalam upaya penanaman modal dapat diselesaikan dengan efektif dan memastikan investasi yang berkelanjutan," jelasnya.
Setelah dilakukan dialog antara pelaku usaha dan beberapa dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, selanjutnya dilakukan pendampingan teknis pengisian KBLI di NIB perusahaan sebagai upaya alternatif untuk memfasilitasi kebutuhan penyewaan yang menjadi akar permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Cipto Wibowo yang hadir mewakili Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, juga menyampaikan bahwa dalam upaya pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, hambatan yg dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya harus dihilangkan.
Editor : Amal Jaelani