Ketika Objek Sengketa Gugatan Denny Indrayana Dipertanyakan

ayojatim.com
Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb., Direktur YLBH Fajar Trilaksana. Foto: Dok-Andi Fajar/Ayojatim

OPINI, AYOJATIM.COM - Gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus terlebih dahulu dilihat dari perspektif hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertanyaan paling mendasar yang menurut saya harus dijawab adalah: apakah masih terdapat objek sengketa yang secara hukum dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026 terhadap Pemilu Presiden 2024?

Baca juga: Pengamat Hukum: Penghadangan Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Bisa Dipidana

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Pasangan calon terpilih juga telah ditetapkan, bahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah persoalan hukum acaranya menjadi menarik.

Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang ditentukan hukum acara. Ketentuan mengenai PHPU memberikan batas waktu yang sangat ketat. Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 juga telah memberikan pemaknaan mengenai batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk Pemilu Presiden 2024, dengan penetapan hasil oleh KPU pada 20 Maret 2024, batas waktu pengajuan PHPU berada pada 23 Maret 2024. Sementara perkara yang diajukan Denny dan para pemohon baru masuk ke MK pada September 2026.

Menurut saya, persoalannya bukan sekadar terlambat mengajukan gugatan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah objek PHPU yang dimaksud masih berada dalam ruang lingkup kewenangan MK setelah seluruh rangkaian Pemilu Presiden 2024 selesai, pasangan terpilih ditetapkan, dan pasangan tersebut telah dilantik serta menjalankan mandat konstitusionalnya.

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden adalah Satu Kesatuan
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Sementara Pasal 6A ayat (2) mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan.

Konstruksi konstitusional tersebut menunjukkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan.

Karena itu, ketika salah satu pasangan telah dilantik, persoalan mengenai status salah satu anggota pasangan tidak serta-merta dapat dipisahkan dari konstruksi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu paket.

Di sinilah menurut saya terdapat persoalan yang perlu dijawab secara hati-hati oleh MK.

Apabila mekanisme PHPU digunakan untuk mempersoalkan syarat calon setelah proses pemilu selesai, hasil pemilu telah ditetapkan, pasangan telah dilantik, bahkan pemerintahan telah berjalan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme PHPU masih merupakan forum hukum yang tepat untuk memberikan konsekuensi sebagaimana dimohonkan.

Belajar dari Doktrin Kehilangan Objek

MK sebenarnya telah mengenal doktrin kehilangan objek dalam hukum acaranya.

Salah satu putusan yang relevan adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek setelah norma tersebut memperoleh pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak selalu harus masuk ke dalam pokok persoalan ketika objek permohonan sudah tidak lagi memiliki relevansi sebagaimana konstruksi hukum yang diajukan pemohon.

Memang, saya menyadari bahwa perkara Denny Indrayana tidak identik dengan perkara dalam Putusan Nomor 102/PUU-XXI/2023.

Namun, prinsip hukum acaranya tetap menarik untuk dijadikan pembanding: apakah objek yang hendak diperiksa masih eksis dalam konstruksi kewenangan dan mekanisme PHPU?

Menurut saya, pertanyaan tersebut harus dijawab terlebih dahulu sebelum MK masuk terlalu jauh ke dalam substansi mengenai syarat pendidikan Gibran.

Jangan Sampai Hukum Acara Dikesampingkan
Ada argumen bahwa persoalan ini harus dilihat dari perspektif keadilan substantif.

Saya tidak mempersoalkan pentingnya keadilan substantif. Namun, keadilan substantif juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari hukum acara.

Hukum acara dibuat bukan untuk menghalangi pencarian keadilan. Hukum acara justru memastikan bahwa pencarian keadilan berlangsung melalui forum, objek, subjek, dan tenggang waktu yang memang diberikan oleh undang-undang.

Jika tenggang waktu PHPU dapat dikesampingkan begitu saja setelah proses pemilu selesai, maka persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut satu perkara.

Ada konsekuensi lebih besar terhadap prinsip finalitas hasil pemilu dan kepastian hukum.

Baca juga: Soal Pasal Bisu di UU No. 34/2014

Pemilu membutuhkan titik akhir. Setelah hasil ditetapkan, sengketa diselesaikan, pasangan terpilih ditetapkan, dan proses pelantikan dilakukan, negara membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat.

Bukan berarti setelah pelantikan tidak boleh ada mekanisme hukum untuk menguji atau meminta pertanggungjawaban terhadap Presiden maupun Wakil Presiden. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: mekanisme hukum apa yang digunakan?

PHPU Bukan Mekanisme Pemberhentian Presiden
Menurut saya, di sinilah permohonan Denny dan kawan-kawan menjadi menarik untuk dilihat dari perspektif hukum tata negara.

PHPU mempunyai objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Jika argumentasi yang dibangun adalah seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka konsekuensi hukumnya tidak sederhana.

Pertanyaannya bukan hanya apakah persyaratan tersebut terpenuhi atau tidak.

Pertanyaan berikutnya adalah: forum konstitusional mana yang berwenang menguji keadaan tersebut dan memberikan konsekuensi terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang telah dilantik?

Ini menjadi penting karena petitum pemohon, sebagaimana saya pahami, tidak berhenti pada persoalan penetapan hasil Pemilu. Terdapat pula permintaan yang berkaitan dengan konsekuensi terhadap posisi Gibran serta mekanisme pengisian Wakil Presiden melalui Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Jika demikian, maka persoalan kewenangan mengadili menjadi semakin penting untuk diperiksa.

Jangan sampai mekanisme PHPU digunakan untuk memasuki wilayah konstitusional yang sebenarnya telah memiliki mekanisme tersendiri.

Error in Objecto dan Batas Kewenangan
Dalam perspektif hukum acara, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan apa yang dalam argumentasi hukum dikenal sebagai error in objecto, yakni ketika objek yang dimohonkan tidak sesuai dengan ruang lingkup objek yang dapat diperiksa melalui forum hukum yang digunakan.

Jika PHPU dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dalam batas waktu tertentu, maka penggunaan mekanisme tersebut bertahun-tahun setelah pemilu selesai, ketika pasangan calon telah dilantik, perlu diuji secara ketat dari sisi objek dan kewenangan.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis

Menurut saya, Mahkamah tidak perlu terburu-buru masuk ke pokok perkara sebelum menyelesaikan persoalan hukum acara tersebut.

Sebab, jika sejak awal permohonan memang tidak memenuhi syarat formil atau objeknya tidak lagi berada dalam ruang lingkup kewenangan PHPU, maka pemeriksaan substansi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Finalitas Pemilu Harus Tetap Dijaga
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Denny Indrayana, Gibran Rakabuming Raka, ataupun Pemilu Presiden 2024.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana menjaga konsistensi hukum acara dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Saya berpandangan, apabila terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat seorang Presiden atau Wakil Presiden setelah yang bersangkutan dilantik, maka persoalan tersebut harus ditempatkan pada forum dan mekanisme konstitusional yang tepat.

Jangan sampai semua persoalan ketatanegaraan setelah pemilu kemudian ditarik ke dalam rezim PHPU.

Hukum tidak hanya berbicara mengenai benar atau salah secara substansi. Hukum juga berbicara mengenai siapa yang berwenang memeriksa, apa objek yang diperiksa, melalui mekanisme apa, dan dalam batas waktu berapa lama persoalan tersebut dapat diajukan.

Karena itu, menurut saya, terdapat dasar argumentasi hukum yang cukup kuat bagi MK untuk terlebih dahulu mempertimbangkan aspek hukum acara, termasuk persoalan tenggang waktu, objek sengketa, dan kewenangan mengadili.

Jika persoalan-persoalan tersebut tidak terpenuhi, maka Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tanpa harus masuk terlalu jauh ke dalam pokok perkara.

Pada titik inilah konsistensi hukum acara MK diuji: bukan semata-mata bagaimana Mahkamah menjawab substansi perkara, tetapi bagaimana Mahkamah menjaga agar setiap perkara diperiksa melalui forum, objek, kewenangan, dan mekanisme hukum yang tepat.

 

Penulis adalah Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb. yang merupakan Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru