ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Pengamat Hukum: Penghadangan Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Bisa Dipidana

avatar AM Lukman J
  • URL berhasil dicopy
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Foto: Dok-Ist/Ayojatim
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Foto: Dok-Ist/Ayojatim

SURABAYA, AYOJATIM.COM – Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai tindakan penghadangan terhadap tim Ombudsman Republik Indonesia perlu diusut secara serius.

Didi menilai pemeriksaan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor,  merupakan bagian dari kewenangan lembaga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut dia, apabila terbukti terdapat pihak yang sengaja menghalangi proses pemeriksaan, tindakan tersebut tidak hanya dapat berujung pada persoalan etik atau administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

"Pasal 44 UU Ombudsman mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Didi.

Pernyataan tersebut disampaikan Didi menyusul terjadinya aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas Lapas Cibinong ketika tim Ombudsman melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, membenarkan adanya aksi tersebut. Menurut Syafrida, tim Ombudsman telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI.

Namun, ketika tiba di lokasi, tim Ombudsman disebut belum diperbolehkan masuk dan diminta menunggu arahan Kepala Lapas.

"Yang kami lakukan bukan berarti mulus-mulus saja, memang ada upaya penolakan, dorong-dorongan di antara kami dengan petugas lapas," kata Syafrida di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.

Didi menilai tindakan penghadangan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia menyebut bentuk perintangan dapat berupa penolakan akses pemeriksaan, intimidasi, kekerasan fisik, hingga tindakan lain yang bertujuan menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman.

"Siapa pun yang terbukti berupaya menghalangi pengungkapan fakta harus dimintai pertanggungjawaban. Setiap upaya yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman harus diusut secara serius dan tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Selain persoalan penghadangan, Didi juga meminta temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong ditindaklanjuti secara terbuka.

Menurutnya, jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu dalam pemberian fasilitas khusus kepada narapidana, aparat penegak hukum harus menelusurinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau benar pemberian fasilitas khusus kepada narapidana melalui penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu, harus diusut tuntas," katanya.

Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan sejumlah kamar atau klaster hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. Fasilitas yang ditemukan antara lain AC, kulkas, televisi, area gym hingga simulator golf.

Didi mengatakan temuan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar publik mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Penghalangan tersebut memicu kecurigaan. Kenapa tidak transparan? Instansi terkait harus bersikap terbuka karena Ombudsman memiliki landasan hukum yang sah dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Ia juga meminta Komisi XIII DPR RI memanggil Ombudsman dan pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

"Temuan mengenai adanya fasilitas mewah bagi narapidana harus diungkap dan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka," katanya.

Didi juga menegaskan bahwa aparat pemerintah yang bertugas di lembaga pemasyarakatan harusnya memahami batas kewenangan dan kewajiban masing-masing lembaga negara.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas Lapas, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

"Situasi seperti ini harusnya Menko Polkam bersuara. Ombudsman tidak boleh dihalangi untuk melakukan sidak. Ini negara hukum, bukan negara barbar," tegas Didi.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi disiplin kepegawaian selain proses hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

"Jangan ada pihak yang berupaya melindungi narapidana maupun petugas yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas khusus. Tidak boleh ada upaya melindungi koruptor dengan menghalangi lembaga pengawas menjalankan tugasnya," katanya.

Didi kembali menegaskan, dugaan pelanggaran maupun tindak pidana dalam kasus tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

"Tindakan perintangan terhadap tugas resmi Ombudsman dapat diproses secara hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti," pungkasnya.

Editor :