Oleh: Ulul Albab
Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI
Ketua ICMI Jawa Timur
WACANA keterlibatan perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PPIU/PIHK) di pasar saham melalui skema penawaran umum perdana (IPO) kian mengemuka. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat permodalan dan meningkatkan transparansi.
Baca juga: Ada Apa dengan Pasar Saham Kita
Di sisi lain, muncul kegelisahan publik: pantaskah industri pelayanan ibadah—yang mengelola dana jamaah dan amanah umat—masuk ke dalam logika pasar modal?
Dalam perspektif ekonomi Islam, pertanyaan tersebut perlu dijawab secara jernih dan proporsional. Islam tidak menolak instrumen ekonomi modern, termasuk saham. Namun, Islam menempatkan nilai, tujuan, dan tata kelola sebagai penentu utama halal-haramnya sebuah praktik muamalah.
Dengan kata lain, persoalan PPIU/PIHK go public bukan semata soal boleh atau tidak, melainkan soal bagaimana dan dengan batasan apa.
Secara prinsip, saham dalam ekonomi Islam dipahami sebagai penyertaan modal usaha (musyarakah). Investor menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan dan ikut menanggung risiko serta keuntungan.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah al-ghunmu bil ghurmi—keuntungan harus seiring dengan risiko. Karena itu, saham berbeda secara fundamental dengan instrumen berbasis utang berbunga yang secara tegas dilarang.
Al-Qur’an memberikan fondasi etika muamalah yang jelas. Al-Qur'an menegaskan, “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha” (QS. An-Nisa’: 29). Ayat ini menekankan keadilan, kejujuran, dan kerelaan sebagai syarat sah transaksi ekonomi.
Dari sisi objek usaha, PPIU/PIHK bergerak dalam pelayanan ibadah haji dan umrah, jasa perjalanan, serta pendampingan jamaah. Secara zat, ini adalah usaha yang halal.
Karena itu, masuknya PPIU/PIHK ke pasar saham pada dasarnya tidak terlarang dalam ekonomi Islam, sepanjang saham benar-benar diposisikan sebagai instrumen penyertaan modal dan tidak mengandung riba, gharar, maupun manipulasi.
Namun, PPIU/PIHK bukanlah perusahaan jasa biasa. Ia mengelola dana jamaah, yang dalam perspektif Islam merupakan amanah, bukan modal bebas. Dana setoran jamaah tidak boleh dijadikan underlying bisnis, apalagi dipertaruhkan dalam dinamika pasar saham.
Pencampuran dana jamaah dengan struktur permodalan perusahaan akan merusak prinsip hifzh al-mal (perlindungan harta) dan berpotensi menzalimi jamaah.
Baca juga: Nisfu Sya‘ban, Malam yang Mengajak Kita Berdamai dengan Diri
Pada titik inilah muncul keberatan lain yang tak kalah penting: jika PPIU/PIHK go public, kepemilikan saham tidak lagi dapat dijamin hanya oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam, sementara undang-undang mensyaratkan PPIU/PIHK dimiliki dan dikelola oleh WNI Muslim. Kekhawatiran ini sah dan perlu dijawab secara obyektif.
Dalam hukum korporasi modern, perlu dibedakan secara tegas antara kepemilikan saham dan pengendalian perusahaan. Tidak semua pemegang saham memiliki kendali atas arah kebijakan perusahaan. Kendali ditentukan oleh saham mayoritas, hak suara, serta struktur direksi dan komisaris.
Secara teori hukum, PPIU/PIHK masih dapat memenuhi ketentuan undang-undang selama kendali strategis tetap berada di tangan WNI Muslim.
Namun, ekonomi Islam tidak berhenti pada legalitas formal. Ia juga menilai aspek etika dan simbolik. PPIU/PIHK adalah institusi pelayanan ibadah yang membawa identitas keislaman.
Karena itu, keterlibatan pemegang saham non-Muslim—meskipun bersifat minoritas dan non-pengendali—harus disikapi dengan kehati-hatian ekstra.
Bukan karena Islam menolak kerja sama lintas agama, melainkan karena kekhususan sektor ini yang bersentuhan langsung dengan rukun Islam dan dana umat.
Baca juga: Soal WNI Jadi Tentara Amerika
Ekonomi Islam pada dasarnya tidak mengharamkan kepemilikan saham minoritas oleh non-Muslim dalam perusahaan halal. Sejarah Islam mencatat praktik muamalah lintas agama yang dibolehkan. Namun, untuk PPIU/PIHK, standar kehati-hatian harus lebih tinggi.
Jika kepentingan pasar mulai memengaruhi pelayanan ibadah, atau jika risiko bisnis dialihkan kepada jamaah, maka praktik yang semula mubah dapat berubah menjadi tercela.
Uji terakhir dan paling menentukan adalah maqashid syariah. Keterlibatan PPIU/PIHK di pasar saham hanya dapat dibenarkan jika benar-benar menjaga kesakralan ibadah (hifzh ad-din), melindungi dana jamaah (hifzh al-mal), menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah (hifzh an-nafs), serta menjaga kejujuran dan martabat umat. Tanpa itu, transparansi korporasi tidak akan bermakna secara syariah.
Pada akhirnya, ekonomi Islam mengajarkan keseimbangan. Pasar modal bisa menjadi instrumen, tetapi amanah harus tetap menjadi kompas. Tidak semua yang legal secara korporasi otomatis layak secara syariah.
Bagi PPIU/PIHK, modernisasi hanya bernilai jika berjalan seiring dengan penjagaan amanah ibadah yang menjadi ruh utama keberadaannya.
Editor : Alim Perdana