Oleh: Ulul Albab
Dosen Pendidikan Anti Korupsi
Ketua ICMI Jawa Timur
KASUS akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry memasuki babak yang semakin rumit dan penuh polemik.
Baca juga: Pro-Kontra Umrah Mandiri: Mencari Titik Temu antara Inovasi dan Tata Kelola
Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh bahwa mereka telah mengantongi bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lainnya.
Di sisi lain, putusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap ketiganya justru membuka bab baru yang lebih politis, sarat tafsir, dan menyentuh pokok perdebatan antara penegakan hukum dan akuntabilitas korporasi BUMN.
KPK mengklaim telah menemukan sedikitnya dua belas perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bagaimana proses akuisisi ini diduga “dioprek” dari hulu ke hilir.
Menurut KPK, Ira disebut mengubah ketentuan dasar PT ASDP demi menyesuaikan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN. Setelah perubahan itu dinilai memenuhi syarat transaksi, aturan tersebut kembali diubah.
Begitu pula dengan RKAP, yang semula memuat rencana pembangunan kapal, tiba-tiba dialihkan menjadi rencana akuisisi perusahaan pelayaran.
Bagi KPK, perubahan krusial seperti ini bukan sekadar manuver administratif, tetapi sinyal kuat adanya rekayasa keputusan strategis yang mengarah pada kerugian negara.
Lebih jauh, KPK menilai proses analisis kelayakan akuisisi dilakukan tanpa kajian mendalam. Feasibility study dianggap tidak memadai, penilaian risiko diabaikan, dan nilai akuisisi disebut-sebut sudah dipatok terlebih dahulu.
Dalam narasi KPK, Ira dan tim bahkan diduga melakukan “pengkondisian” dengan pemilik atau beneficial owner PT JN, sekaligus meminta konsultan untuk menyesuaikan valuasi agar sejalan dengan skenario tertentu.
Tuduhan menjadi semakin berat ketika KPK mengungkap bahwa data yang disampaikan kepada konsultan pun tidak akurat, mulai dari status kapal yang sebenarnya sudah tidak beroperasi hingga kondisi utang perusahaan yang tak pernah dihitung sebagai variabel risiko.
KPK menilai, meski ASDP dalam kondisi finansial tidak memadai untuk melakukan akuisisi, keputusan itu tetap dipaksakan.
Bahkan, perusahaan harus berutang kepada bank demi menutup pembelian. Saran BPKP tentang harga kapal yang dinilai terlalu tinggi diabaikan.
Kapal-kapal yang dibeli diduga tidak layak jalan, tidak sesuai standar International Maritime Organization (IMO), bahkan beberapa belum diasuransikan dan belum memiliki izin lengkap.
KPK juga menuding bahwa keputusan bisnis ini tidak memperhitungkan kondisi industri penyeberangan yang sudah jenuh, di mana pasokan kapal jauh lebih besar dibandingkan permintaan.
Baca juga: Ekonomi Umat dan Kelas Menengah Muslim dalam Arah Pembangunan Nasional
Meski begitu, langkah akuisisi terus dilanjutkan hingga akhirnya merugikan negara menurut versi KPK.
Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara kepada Ira Puspadewi dan denda Rp500 juta.
Dua rekannya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing diganjar hukuman 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Putusan ini seolah menjadi penegasan bahwa seluruh rangkaian penyidikan KPK telah dianggap sahih oleh pengadilan.
Namun babak paling kontroversial justru muncul beberapa hari kemudian, ketika Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana.
Keputusan ini bukan muncul dari ruang hampa. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi terkait persoalan di ASDP sejak pertengahan 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat, Komisi III kemudian melakukan kajian hukum yang hasilnya disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar rekomendasi rehabilitasi. Hiruk-pikuk proses ini terlihat seperti duel argumentasi antara dua lembaga negara: satu mengklaim menemukan tindak pidana, yang lain mempertanyakan dasar hukumnya.
Baca juga: Ada Apa di Sepertiga Malam
Di tengah pusaran konflik ini, Ira Puspadewi membela diri habis-habisan. Dalam pleidoinya, ia menegaskan bahwa yang dibeli ASDP adalah saham perusahaan, bukan kapal-kapal yang dipersoalkan KPK. Menurutnya, akuisisi itu telah melalui prosedur yang sesuai aturan, asalkan dipahami bahwa objek transaksi adalah entitas bisnis, bukan fisik aset semata.
Ira juga mengutip audit investigatif BPK tanggal 14 Maret 2023, yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan akuisisi dilakukan sesuai peraturan dalam hal-hal yang bersifat material. Pernyataan ahli dari BPK dalam persidangan, menurut Ira, turut mengonfirmasi hal itu.
Ira juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan KPK. Menurutnya, laporan kerugian negara dalam perkara ini bukan berasal dari BPK maupun BPKP, tetapi merupakan hasil perhitungan internal KPK yang baru selesai pada akhir Mei 2025 tiga bulan setelah ia ditahan. Pertanyaan tajam pun ia lontarkan: jika laporan kerugian negara belum selesai, apa dasar menahannya pada tahap awal?
Pada titik ini, masyarakat menyaksikan dua narasi besar yang saling bertabrakan: narasi hukum dari KPK yang meyakini ada rekayasa korporasi yang berujung kerugian negara, dan narasi pembelaan yang menegaskan bahwa akuisisi dilakukan sesuai koridor hukum, bahkan didukung audit lembaga resmi negara.
Keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo membuat pertarungan narasi itu memasuki dimensi politik yang jauh lebih luas, bahkan menyentuh hubungan antar-lembaga, praktik tata kelola BUMN, dan batas intervensi kekuasaan eksekutif dalam perkara hukum.
Kasus ASDP masih menyisakan pertanyaan mendasar yang belum terjawab tuntas: apakah ini contoh klasik benturan tafsir dalam penegakan hukum ekonomi, atau ada persoalan lebih dalam menyangkut integritas proses bisnis BUMN strategis? Atau, jangan-jangan dua-duanya benar?
Yang jelas, publik kini menunggu babak lanjutan. Sebab dalam negara yang menjunjung asas due process of law, keadilan bukan hanya soal siapa bersalah dan siapa benar, tetapi bagaimana kebenaran hukum itu ditegakkan dan seberapa jauh kekuasaan boleh masuk untuk mengoreksi atau mengukuhkan putusan tersebut.
Editor : Alim Perdana