Melawan Framing Negatif: Menjaga Keutuhan dan Profesionalisme Industri Haji dan Umrah Berbasis Syariah

ayojatim.com

Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur

INDUSTRI Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran ibadah umat Islam.

Baca juga: Memahami Kasus Dugaan Korupsi dalam Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Dalam perjalanan industri ini, tantangan dan dinamika hukum yang sedang berlangsung menjadi perhatian bersama. Namun, dalam menyikapi hal tersebut, sikap objektif dan berimbang sangat diperlukan demi keadilan dan kelangsungan ekosistem haji dan umrah.

Belakangan ini, sejumlah kasus hukum terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan di musim haji 2024 tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses ini masih berjalan dan wajib dijalankan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.

Memahami Konteks dan Dampak Luas

Walaupun hanya sebagian kecil PIHK dan PPIU yang menjadi bagian dari proses hukum, pemberitaan dan opini publik yang meluas kerap kali membawa dampak yang jauh lebih besar.

Seluruh industri yang legal dan berkomitmen profesionalitas pun turut merasakan efeknya, yang menimbulkan tantangan berat bagi mereka yang menjalankan tugas sesuai regulasi dan nilai-nilai syariah.

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli, kita harus lebih bijak dalam menerima informasi dan menjaga keutuhan ekosistem yang telah dibangun dengan dedikasi dan pengorbanan selama ini.

Peluang Besar sekaligus Tantangan Baru

Perkembangan digital membuka peluang luar biasa bagi pelaku industri haji dan umrah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan kepada jamaah. Namun, era digital juga menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat diabaikan.

Kebebasan berusaha dan akses teknologi digital yang semakin luas harus diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak membuka peluang monopoli atau penguasaan oleh kelompok tertentu yang bisa merugikan kepentingan umat Islam.

Dalam konteks tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan posisi dan legitimasi PIHK dan PPIU legal yang selama ini beroperasi dengan berpegang pada prinsip syariah dan kemandirian.

Baca juga: Petugas Haji 2026 Bakal Masuk Barak Militer Sebelum Menjalankan Tugas

Upaya ini dapat berbentuk pelemahan regulasi atau kebijakan yang memungkinkan monopoli oleh pemodal besar dengan kekuatan akses teknologi dan modal usaha.

Jika terjadi, industri yang telah dibangun dengan komitmen nilai-nilai agama dan pelayanan profesional ini berisiko kehilangan jati dirinya, serta mengorbankan kualitas pelayanan dan keberlanjutan ibadah umat.

Oleh sebab itu, penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai potensi risiko ini, dan memperkuat sinergi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat agar ekosistem haji dan umrah tetap kokoh dan terlindungi dari intervensi yang merugikan.

Menjaga Profesionalisme dan Integritas Bersama

Sebagai salah seorang aktivis muslim dan bagian dari masyarakat yang peduli, saya percaya menjaga industri haji dan umrah agar tetap sehat, bersih, dan profesional adalah tugas bersama.

Kita harus mengedepankan kehati-hatian dan keadilan dalam menilai proses hukum yang tengah berlangsung, serta memperkuat kolaborasi antara regulator dan pelaku industri demi keberlangsungan ibadah umat.

Baca juga: Hati-Hati dan Waspadalah, Haji Furoda 2026 Masih di Ambang Ketidakpastian

Dengan semangat persatuan dan advokasi yang santun, mari kita dukung terciptanya ekosistem yang berintegritas dan selaras dengan nilai-nilai Islam.

Penutup

Proses hukum yang sedang berjalan seyogianya menjadi momentum pembelajaran dan perbaikan, bukan alasan untuk merusak reputasi dan keberlangsungan industri yang selama ini menjadi mitra terpercaya umat Islam.

Mari kita jaga agar industri haji dan umrah berbasis syariah ini tetap kokoh, tidak tergoyahkan oleh isu negatif yang tidak berdasar, dan tidak menjadi sasaran pengambilalihan atas nama kebebasan berusaha, digitalisasi, atau kemandirian semu.

Karena ibadah haji dan umrah adalah amanah suci yang harus kita jaga bersama demi kemaslahatan umat dan bangsa.

 

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru