SURABAYA - Dalam rangka meningkatkan keamanan data pelanggan, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) memberikan panduan sederhana bagi masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan digunakan oleh pihak lain tanpa izin dalam pendaftaran nomor SIM Card.
Langkah itu penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pelanggan.
Baca juga: XLSMART Resmi Berdiri: Perluas dan Perkuat Layanan di Jatim, Bali, NTB, dan NTT
Cara Cek Nomor XL Axiata yang Terdaftar di NIK:
1. Melalui Kode UMB :
* Buka menu panggilan di ponsel.
* Ketik *808*4444#, lalu tekan OK/YES.
Dengan kode ini, pelanggan dapat melihat daftar nomor yang terdaftar menggunakan NIK pelanggan.
2. Jika Ada Penyalahgunaan :
* Segera kunjungi XL Center terdekat.
* Bawa dokumen pendukung, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
Baca juga: XL Axiata dan Smartfren Bersatu, Lahirkan XLSMART untuk Transformasi Digital
* Tim XL Center akan memverifikasi identitas pelanggan, memastikan keabsahan data, dan membantu menghapus nomor yang tidak sah dari NIK pelanggan. Pelanggan juga akan diminta untuk mengisi surat pernyataan terkait.
Pentingnya Mengecek NIK Secara Berkala
Mengecek NIK secara berkala adalah langkah proaktif untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Dengan memastikan NIK tidak digunakan untuk pendaftaran SIM Card tanpa izin, pelanggan dapat menjaga privasi dan keamanan data pelanggan.
Langkah-langkah ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan sekaligus memastikan data pribadi terlindungi.
Baca juga: Beli iPhone 16, Dapat Kuota Gratis & Cashback Jutaan Rupiah dari XL Axiata
Tidak perlu khawatir, jika pelanggan melaporkan nomor tak dikenal, nomor SIM Card yang sah tetap aman dan tidak akan terhapus selama data yang diberikan benar.
Komitmen XL Axiata dalam Melindungi Data Pelanggan
Melalui panduan ini, XL Axiata terus berkomitmen untuk menjaga keamanan data pelanggan.
XL Axiata mengajak masyarakat untuk aktif melindungi data pribadinya dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kepada pihak yang berwenang.
Editor : Alim Perdana