SURABAYA - Unik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH.
Baca juga: Pengalaman Bukan Sekadar Perjalanan, Strategi KAI Wisata Tawarkan Fitur 90 Derajat Kereta Panoramic
Menariknya, penandatanganan kerjasama ini dilakukan didalam Kereta Api Istimewa (KAIS) pada perjalanan dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang. Pelaksanaan ini berlangsung dengan serius namun santai dan terasa secara kekeluargaan, sembari menikmati pemandangan perjalanan dari dalam KAIS.
Sebagai informasi, KAIS ini memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan, seperti halnya ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, mushola, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Baca juga: 119.433 Pelanggan Pilih KAI Wisata Saat Lebaran 2026, Layanan Premium Jadi Favorit Perjalanan Mudik
Wisnu Pramudyo menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, adanya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya. Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.
"Disamping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," tambahnya.
Wisnu Pramudyo menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala.
Baca juga: KAI Wisata Siapkan 3.556 Personel untuk Dukung Kelancaran Operasional Angkutan Lebaran 2026
Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional," pungkas Wisnu Pramudyo.
Editor : Alim Perdana