PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap M (56), buronan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Minggu (18/10/2026) malam.
M merupakan warga Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika pada akhir September 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 20.30 WIB.
"Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan," kata Evan.
Polisi menangkap M tanpa perlawanan di rumah kos yang berada di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun itu diduga berperan sebagai pengedar. Dia diduga menyimpan dan menyediakan sabu di sebuah bilik khusus di belakang rumahnya untuk diserahkan kepada pemesan maupun digunakan di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong dari botol kaca, serta 11 plastik klip transparan.
Dari sembilan bong yang disita, lima di antaranya masih berisi sisa sabu. Petugas juga mengamankan 10 korek api gas, satu kompor dari botol kaca, dan satu unit ponsel Oppo A6 Pro berwarna silver milik tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus guna menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika.
Penangkapan M menjadi bagian dari upaya Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk memburu tersangka yang melarikan diri saat proses penindakan.
Editor : Amal Jaelani