Operasi Gabungan BNN Tangkap Kapal Maut Pembawa 2 Juta Gram Sabu di Kepulauan Riau

Konferensi Pers pengungkapan Operasi Gabungan BNN RI,  di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). Foto/BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Konferensi Pers pengungkapan Operasi Gabungan BNN RI, di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). Foto/BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

RIAU – Operasi Gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Tangkap Kapal Maut Pembawa 2 Juta Gram Sabu di Kepulauan Riau. BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia, yaitu seberat penyeludupan 2. 115.130 gram sabu atau senilai kurang lebih Rp 5 triliun rupiah.

"Narkotika yang dibawa kapal Sea Dragon Terawan dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Filipina," kata Hukom di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin," ungkap Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin 26 Mei 2025, dikutip dari Kantor Berita ANTARA.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau yaitu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Dikutip dari laman resmi BNN RI , bahwa informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia tersebut diperoleh melalui laporan intelijen. Dan atas laporan tesebut, selanjutnya, pada pukul 00.05 WIB, tepatnya Rabu 21 Mei 2025 tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut yang memang diduga kuat sebagai sedang membawa Narkoba jenis Shabu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, BNN RI dan Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh berwarna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2. 115.130 gram sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini juga diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom, yang juga merupakan Mantan Kadensus 88 Polri itu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk pembelian narkoba kurang lebih Rp 5 triliun rupiah, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa, atau hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

Editor : Amal Jaelani