SUMENEP, AYOJATIM.COM – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial M (47) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (16/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan anggota kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” kata Maliyanto.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan M.
Tiga paket tersebut masing-masing memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram. Polisi juga mengamankan satu plastik klip kecil kosong serta satu plastik klip sedang kosong.
Selain itu, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dongker yang berada di sekitar M.
“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” ujarnya.
Polisi selanjutnya menggeledah bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
M bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas Puskesmas Kangean, M dinyatakan positif.
Maliyanto mengatakan polisi masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Amal Jaelani