Muktamar NU
Muktamar NU

BAG 2 : Tebus Ijazah dengan Dana Zakat Antara Kemanusiaan, Kewenangan Pemerintah, dan Amanah Umat

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Adv. Mujiono, S.H., M.H. Foto: Dok-Pribadi/Ayojatim
Adv. Mujiono, S.H., M.H. Foto: Dok-Pribadi/Ayojatim

OPINI, AYOJATIM - Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat justru membuka ruang bagi penggunaan zakat dalam bidang pendidikan.

Pasal 4 ayat (1) mengatur pendistribusian zakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Lebih jauh, Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa pendistribusian zakat dalam bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Artinya, secara normatif, membantu biaya pendidikan siswa kurang mampu bukanlah sesuatu yang dilarang. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah 247 siswa tersebut benar-benar merupakan mustahik?

Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 mengenal delapan asnaf penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

Peraturan tersebut juga memberikan pengertian mengenai fakir dan miskin. Sementara kategori gharimin mencakup orang yang memiliki utang untuk kemaslahatan dirinya atau kemaslahatan umum dan tidak sanggup membayarnya pada saat jatuh tempo.

Secara konseptual, kondisi seseorang yang memiliki kewajiban pendidikan tetapi tidak mampu membayarnya dapat saja masuk dalam konstruksi mustahik tertentu. Tetapi perlu garis bawah yang tegas: tidak semua siswa yang memiliki tunggakan otomatis menjadi gharimin atau mustahik. Di sinilah proses verifikasi menjadi sangat penting. Bukan Sekadar Punya Tunggakan

Pasal 8 Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 mengatur kewajiban pengelola zakat melakukan verifikasi terhadap calon mustahik.

Verifikasi sekurang-kurangnya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen permohonan, wawancara calon mustahik, dan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Dengan kata lain, dasar pemberian bantuan bukan semata-mata karena seseorang mempunyai tunggakan sekolah.

Harus ada dasar untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan memang memenuhi kriteria penerima zakat. Karena itu, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi sangat menentukan:
Apakah 247 siswa tersebut telah diverifikasi satu per satu sebagai mustahik?

Bukan sekadar "Mereka memiliki tunggakan sekolah" mrlainkan "Mereka memenuhi kriteria mustahik berdasarkan ketentuan yang berlaku".

Perbedaan dua kalimat tersebut sangat penting dalam menentukan legalitas program.

Apakah Dana Boleh Dibayarkan Langsung ke Sekolah?

Ada kemungkinan muncul pertanyaan lain: zakat seharusnya diberikan kepada orang miskin, lalu bagaimana jika uangnya justru dibayarkan kepada sekolah?

Menurut konstruksi Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018, pembayaran biaya pendidikan dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, secara prinsip pembayaran kepada sekolah tidak otomatis membuat penggunaan zakat menjadi ilegal.

Misalnya, orang tua siswa telah diverifikasi sebagai mustahik. Anak tersebut memiliki tunggakan biaya pendidikan. BAZNAS kemudian memberikan bantuan untuk memenuhi kewajiban pendidikan tersebut, dan secara teknis pembayaran dilakukan langsung kepada sekolah.

Dalam konstruksi seperti itu, sekolah bukan penerima manfaat utama. Sekolah hanya menjadi pihak yang menerima pembayaran atas kewajiban pendidikan mustahik.

Persoalannya berbeda apabila BAZNAS hanya membayar utang kepada 98 sekolah tanpa terlebih dahulu memastikan siapa penerima manfaatnya, apa status mustahiknya, dan apa dasar syariah serta regulasi yang digunakan.

Dalam kondisi demikian, konstruksi zakatnya menjadi jauh lebih problematis.

Bersambung....


Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.
Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners.

Editor :