Ayojatim.com - Peristiwa penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja asing kembali memakan korban. Sebanyak 12 warga menjadi korban dugaan sindikat penipuan kerja ke Hong Kong, dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
Penipuan ini mencuat setelah para korban yang diwakili Felix (39) dan Freddy (41) memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Didampingi tim kuasa hukum, Luky Permana Putra dan Christopher Tjandra Siacahyo, para korban secara resmi menyerahkan berkas bukti berupa riwayat transaksi perbankan dan tangkapan layar komunikasi ke Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Awal mula kasus ini berakar dari informasi yang diterima Meylina (69), ibu dari Felix, dari seorang rekan di Taiwan bernama Ami. Informasi mengenai peluang kerja tersebut kemudian menyebar cepat di lingkungan terdekat.
Felix, yang niat awalnya ingin menggantikan sang ibu yang terlampau senja untuk bekerja, akhirnya tergiur oleh tawaran manis terduga pelaku.
Pelaku yang berinisial NS alias Vita menawarkan posisi pelayan restoran di Hong Kong dengan gaji HK$14.000 per bulan, lengkap dengan fasilitas tempat tinggal dan konsumsi.
Untuk melancarkan prosesnya, para korban diminta menyetor uang muka sebesar Rp10 juta dari total biaya pendaftaran Rp25 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dipotong langsung dari gaji bulanan.
"Karena penjelasan rinci dan terlihat meyakinkan, saya percaya," ungkap Felix.
Pada 6 Mei 2026, Felix mentransfer dana tersebut ke rekening atas nama Novitasari. Setelahnya, sebuah grup WhatsApp dibentuk untuk menampung belasan peserta lain yang dipatok syarat serupa.
Keberangkatan dijanjikan pada 30 Juni 2026, namun tanggal tersebut terus diundur hingga pertengahan Juli tanpa kepastian.
Memasuki 12 Juli, kontak terduga pelaku mati total dan seluruh korban ditelantarkan tanpa kejelasan uang kembali.
Kasus ini tak sekadar berdampak pada kerugian finansial, melainkan juga menyisakan trauma sosial dan psikis bagi Meylina yang sempat dituduh terlibat.
"Karena beliau yang menyampaikan info awalnya, justru beliau disalahkan, dituduh bagian sindikat padahal ibu saya juga korban," ujar Felix.
Penelusuran mandiri yang dilakukan tim kuasa hukum hingga ke Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, pun berujung buntu.
Rekam identitas terduga pelaku terindikasi kuat menggunakan NIK palsu, sementara pihak keluarga di Madiun mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Luky Permana Putra menegaskan agar aparat bergerak cepat menuntaskan perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih jeli membaca prosedur migrasi tenaga kerja.
“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti, pelaku dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperingatkan masyarakat agar ekstra waspada, terutama tawaran kerja luar negeri yang jalurnya tidak resmi,” katanya.
Editor : Zain Ahmad