Muktamar NU
Muktamar NU

BAG 1 : Tebus Ijazah dengan Dana Zakat: Antara Kemanusiaan, Kewenangan Pemerintah, dan Amanah Umat

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Adv. Mujiono, S.H., M.H. Foto: Dok-pribadi/Ayojatim
Adv. Mujiono, S.H., M.H. Foto: Dok-pribadi/Ayojatim

OPINI, AYOJATIM - Ketika selembar ijazah tertahan karena tunggakan biaya pendidikan, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada masa depan seorang anak, ada kondisi ekonomi sebuah keluarga, sekaligus ada pertanyaan besar tentang sejauh mana negara hadir memenuhi hak warga atas pendidikan.

Persoalan penahanan ijazah siswa karena orang tua tidak mampu melunasi biaya pendidikan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang menjadi bahan tulisan ini, pada 2026 terdapat 98 sekolah, mayoritas sekolah swasta, yang menahan ijazah sekitar 247 siswa karena persoalan biaya pendidikan. Pemerintah kemudian hadir melalui program bantuan BAZNAS Kabupaten Mojokerto senilai sekitar Rp585 juta yang dikaitkan dengan program "tebus ijazah”.

Secara kemanusiaan, sulit untuk menolak tujuan program tersebut. Anak-anak yang keluarganya tidak mampu seharusnya tidak kehilangan akses terhadap dokumen pendidikan hanya karena persoalan ekonomi. Namun, dalam negara hukum, niat baik saja tidak cukup.

Pertanyaan yang lebih penting justru adalah: apakah dana zakat BAZNAS dapat digunakan untuk membayar tunggakan biaya pendidikan siswa kepada sekolah?
Jawabannya: pada prinsipnya mungkin. Tetapi ada syarat hukum yang tidak boleh dilewati.

Zakat Bukan Dana Sosial Tanpa Batas

Pengelolaan zakat memiliki rezim hukum tersendiri. UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menempatkan zakat sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan. Karena itu, zakat tidak dapat diperlakukan sebagai dana sosial yang dapat diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan kemanusiaan semata.

Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 pada pokoknya mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Dengan demikian, terdapat setidaknya dua pagar utama.

Pertama, penerima bantuan harus memenuhi kriteria mustahik.

Kedua, pendistribusian harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan prinsip yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Maka, kalimat “ini bantuan kemanusiaan” tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum penggunaan dana zakat.

Bersambung.....


Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.
Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners.

Editor :