ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Kepala BSKDN Minta Bali Jadikan IPKD sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola

avatar Diday Rosadi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo saat memberi pemaparan FGD via zoom foto: dok.bskdn.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo saat memberi pemaparan FGD via zoom foto: dok.bskdn.

JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadikan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pengukuran IPKD, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan evaluasi secara objektif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Pengukuran IPKD merupakan manifestasi dari kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, hasil pengukuran ini hendaknya dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah," ujar Yusharto dalam paparannya, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 Provinsi Bali secara virtual dari Kantor BSKDN pada Senin, 3 Agustus 2026. 

Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kualitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan.

Yusharto juga menegaskan, tujuan utama IPKD bukanlah mengejar nilai atau peringkat, melainkan mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, skor IPKD akan meningkat secara alami apabila tata kelola keuangan daerah dilaksanakan dengan baik.

"Saya sependapat bahwa bukan angkanya yang kita tingkatkan. Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya. Yang harus diperkuat adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah itu sendiri," tegasnya.

Yusharto menambahkan, hasil pengukuran IPKD memiliki sejumlah manfaat strategis. Selain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

IPKD juga menjadi instrumen untuk memacu pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola, mendukung publikasi kinerja kepada masyarakat.

Kemudian, memberikan apresiasi kepada daerah berprestasi, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Yusharto juga memaparkan sejumlah penyempurnaan dalam pelaksanaan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026.

Pembaruan tersebut meliputi penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyempurnaan indikator penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja daerah, serta penguatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut dilakukan agar hasil pengukuran IPKD semakin kredibel dan mampu menggambarkan kondisi riil tata kelola keuangan daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperoleh masukan yang lebih akurat dalam menyusun langkah-langkah perbaikan.

Yusharto berharap FGD tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Bali beserta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai teknis penginputan dan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026.

Editor :