ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Tembus Rp41,48 M

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kejati Jatim saat merilis kasus korupsi KUR BNI Jember, dengan menetapkan satu tersangka baru. (Dok. Ayojatim).
Kejati Jatim saat merilis kasus korupsi KUR BNI Jember, dengan menetapkan satu tersangka baru. (Dok. Ayojatim).

Ayojatim.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SH.

Tersangka SH yang menjabat sebagai Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian ini langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (17/9/2026) hingga 3 Oktober 2026.

Asisten Intelijen Kejati Jatim, Pri Wijeksono menjelaskan, penambahan ini membuat total tersangka dalam perkara korupsi KUR BNI Jember kini menjadi lima orang.

"Tersangka SH bertindak sebagai Collection Agent. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan," katanya, Kamis (17/9/2026) malam.

Dalam menjalankan aksinya, SH merekrut warga untuk disodorkan sebagai calon debitur tanpa melalui prosedur kelayakan usaha.

SH meminta KTP dan KK warga, lalu mengambil foto mereka di ladang atau kandang kambing seolah-olah memiliki usaha aktif.

Para warga yang sebagian besar buta huruf tersebut disuruh menandatangani berkas tanpa diberi penjelasan. Setelah dana KUR cair, buku rekening dan kartu ATM dikuasai penuh oleh SH.

Tersangka hanya memberikan uang cuma-cuma sekitar Rp1 juta kepada warga dengan dalih bantuan sosial (bansos). Sementara sisa dana bernilai miliaran rupiah dipakai SH untuk kepentingan pribadi dan menutupi kredit macet lainnya.

Dari perbuatannya, SH mengajukan 98 debitur lewat PT Ternak Maharani senilai Rp4,25 miliar dan 37 debitur lewat PT Berlian senilai Rp1,89 miliar. Seluruh kredit tersebut berujung macet total dan merugikan keuangan negara hingga Rp6,14 miliar.

Penetapan SH menambah daftar panjang tersangka kasus KUR BNI Jember yang sebelumnya menyeret mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta tiga CA lainnya yakni AM, IIS, dan HN.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim per April 2026, total kerugian negara dalam skandal penyalahgunaan KUR BNI Jember ini mencapai Rp41,48 miliar.

Guna memulihkan kerugian negara, penyidik menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik MFH yang sempat dikuasai SH.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal alternatif Pasal 3 atau Pasal 6 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan internal PT BNI (Persero) Tbk sebagai langkah tegas zero tolerance terhadap tindak fraud di lingkungan perbankan. Pihak BNI juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Jatim dalam memproses hukum para pelaku secara profesional.

Editor :