ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Reputasi Digital Tak Bisa Jadi Dasar Menghapus Berita Pers, Komunitas Jurnalis di Jatim Ingatkan Mekanisme Sesuai UU

avatar AM Lukman J
  • URL berhasil dicopy
diskusi "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD), Jumat (10/7/2026). Foto: Aset PFI surabaya/RLD
diskusi "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD), Jumat (10/7/2026). Foto: Aset PFI surabaya/RLD

SURABAYA, AYOJATIM.COM – Permintaan penghapusan konten digital yang menyasar karya jurnalistik tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya dengan alasan menjaga reputasi digital atau jejak digital yang sudah pernah terjadi.

Sebuah sengketa pemberitaan yang dilakukan oleh pers sebagai pilar keempat demokrasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, agar tidak mengganggu kemerdekaan pers itu sendiri dan hak publik atas informasi.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam diskusi "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap reputasi digital memunculkan praktik penghapusan informasi yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan hukum, terutama ketika menyasar produk jurnalistik.

Menurutnya, upaya menjaga reputasi digital seharusnya dilakukan melalui langkah yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan hak jawab maupun permohonan kepada redaksi sesuai prosedur, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," kata Fatchur.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi menyebabkan situs media ditangguhkan, meskipun konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menegaskan mekanisme penghapusan informasi digital berbeda-beda sesuai jenis kontennya.

Menurutnya, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers karena telah diatur melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujarnya.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menambahkan kemerdekaan pers dijamin undang-undang sehingga tidak boleh ada sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang berlaku. Ia menilai setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian melalui Dewan Pers.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kepentingan publik terhadap informasi.

Ia mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Selain itu, tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diskusi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers sekaligus memperkuat literasi digital agar perlindungan hak individu tetap berjalan tanpa mengurangi kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Editor :