SURABAYA, AYOJATIM.COM – Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya reputasi digital memicu semakin banyak permintaan penghapusan konten di internet.
Namun, ketika permintaan tersebut menyasar produk jurnalistik yang telah melalui proses peliputan sesuai kaidah pers, muncul perdebatan mengenai batas antara hak individu menjaga nama baik dengan kemerdekaan pers serta hak publik memperoleh informasi.
Persoalan tersebut menjadi tema utama dalam Jagongan Bareng bertajuk "Penghapusan Konten Digital Vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN), Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB di Hanaka Social Space, Jalan Flores Nomor 18, Ngagel, Surabaya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat membangun reputasi. Jejak digital yang muncul melalui mesin pencari, media massa, media sosial, blog, hingga berbagai platform digital kini menjadi faktor penting dalam membentuk persepsi publik terhadap individu, perusahaan, maupun organisasi.
"Setiap orang berhak menjaga reputasi digitalnya. Namun ketika permintaan penghapusan diarahkan pada karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan melalui proses pers, persoalannya menjadi lebih kompleks karena menyangkut hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Andika.
Menurutnya, reputasi digital kini berkembang menjadi aset strategis. Jejak digital yang positif mampu meningkatkan kepercayaan publik, sedangkan informasi negatif dapat memengaruhi kredibilitas seseorang maupun institusi. Kondisi tersebut mendorong tumbuhnya layanan pengelolaan reputasi digital, termasuk layanan penghapusan konten dari berbagai platform.
Meski demikian, Andika menilai penghapusan terhadap produk jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten digital biasa karena berita merupakan bagian dari arsip informasi publik yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang melibatkan Dewan Pers.
"Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bahwa perlindungan reputasi digital dan kemerdekaan pers seharusnya berjalan beriringan. Yang diperlukan adalah tata kelola yang seimbang sehingga hak semua pihak tetap terlindungi," katanya.
Andika menambahkan, diskusi tersebut dirancang sebagai ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, akademisi, insan pers, pegiat digital, dan masyarakat untuk membahas persoalan penghapusan konten secara komprehensif.
"Kami ingin menghadirkan diskusi yang melibatkan pemerintah, akademisi, insan pers, pegiat digital, dan masyarakat. Harapannya, lahir pemahaman bersama tentang bagaimana melindungi hak individu tanpa mengikis kemerdekaan pers maupun keberadaan arsip informasi publik," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Rukun Warta RLD Fatchur Rohman akan memaparkan pengalaman media yang dikelola RLD menghadapi permintaan penghapusan berita melalui platform digital maupun penyedia layanan infrastruktur internet.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Surabaya Dr. Drs. Harliantara, M.Si. akan membahas pentingnya karya jurnalistik sebagai arsip digital yang memiliki nilai dokumentasi bagi publik.
Perspektif industri media akan disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. yang akan mengulas mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP. akan menjelaskan tata kelola pelaporan pelanggaran konten digital serta peran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan tetap menghormati kebebasan berekspresi. Diskusi akan dipandu Dewan Penasihat PFI Surabaya Totok J. Sumarno.
Jagongan Bareng merupakan kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin. Kegiatan ini mendapat dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.
Melalui forum tersebut, penyelenggara berharap tercipta pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi digital, tata kelola platform digital, serta kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Amal Jaelani