ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Kecerdasan Buatan Indonesia Tidak Cukup Diatur dengan Standar Barat

avatar Harley Prayudha
  • URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Drs. Harliantara, M.Si
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

PERKEMBANGAN kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan negara-negara menyusun aturan etik yang memadai. 

Di Indonesia, AI mulai digunakan dalam pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, industri, hingga media sosial. Teknologi ini menjanjikan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa persoalan serius seperti pelanggaran privasi, diskriminasi algoritmik, penyebaran disinformasi, hingga penguatan monopoli data.

Selama ini, pembahasan mengenai etika AI lebih banyak mengacu pada standar internasional, seperti UNESCO Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence dan EU AI Act. 

Kedua dokumen tersebut memang menjadi tonggak penting dalam tata kelola AI global. Namun, keduanya lahir dari tradisi pemikiran Barat yang menempatkan individu sebagai pusat utama pertimbangan etis. 

Pendekatan semacam ini belum tentu sepenuhnya sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai religius, kebersamaan, dan gotong royong.

Indonesia membutuhkan fondasi etik yang tidak sekadar mengadopsi standar global, tetapi juga berakar pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatnya sendiri. 

Dalam konteks itulah Pancasila menjadi relevan, bukan sebagai simbol politik, melainkan sebagai panduan moral dalam mengarahkan perkembangan teknologi.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa teknologi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat yang harus digunakan secara bertanggung jawab. 

AI tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti manusia dalam mengambil keputusan moral. Di balik setiap algoritma tetap ada manusia yang bertanggung jawab atas dampaknya. 

Kemajuan teknologi tidak boleh mengikis kesadaran bahwa kehidupan manusia memiliki nilai yang lebih tinggi daripada sekadar efisiensi.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekumpulan data. 

Di era AI, individu sering kali diperlakukan sebagai objek statistik yang diprediksi perilakunya melalui algoritma. 

Padahal manusia memiliki empati, nilai budaya, dan kompleksitas sosial yang tidak dapat sepenuhnya diterjemahkan oleh mesin. 

Oleh karena itu, pengembangan AI harus selalu menempatkan martabat manusia sebagai prioritas utama.

Persoalan lain yang semakin nyata adalah polarisasi sosial akibat algoritma media digital. 

Sistem rekomendasi pada berbagai platform cenderung memperkuat preferensi pengguna sehingga menciptakan ruang gema (echo chamber) yang memperdalam perpecahan. Di sinilah sila ketiga, Persatuan Indonesia, memiliki makna strategis. 

Algoritma seharusnya dirancang untuk memperkuat kohesi sosial, bukan mengejar keuntungan ekonomi dengan memperbesar konflik dan sensasi.

Selanjutnya, sila keempat mengajarkan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini sangat relevan ketika AI mulai digunakan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, atau penyaluran bantuan sosial. 

Keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada "kotak hitam" algoritma yang sulit dipahami. 

Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan manusia harus menjadi syarat utama dalam setiap sistem AI yang digunakan pemerintah.

Sementara itu, sila kelima mengingatkan bahwa manfaat AI harus dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh perusahaan teknologi besar. 

Saat ini, penguasaan data dan teknologi masih terkonsentrasi pada segelintir korporasi global. Jika tidak diantisipasi, Indonesia hanya akan menjadi pasar sekaligus penyedia data tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang adil. 

Karena itu, regulasi AI perlu mendorong kedaulatan data, pemerataan akses teknologi, dan pemberdayaan pelaku usaha kecil serta masyarakat di daerah.

Indonesia tentu tidak perlu menolak standar internasional. Justru standar tersebut penting sebagai pijakan awal dalam membangun tata kelola AI yang aman. 

Namun, regulasi nasional harus mampu melengkapinya dengan perspektif yang sesuai dengan karakter bangsa. 

Nilai-nilai Pancasila dapat menjadi kompas moral yang memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Di tengah persaingan global dalam pengembangan AI, Indonesia memiliki peluang untuk menawarkan pendekatan yang berbeda. 

Jika negara-negara maju lebih menekankan aspek teknis dan legal, Indonesia dapat menunjukkan bahwa kemajuan teknologi juga membutuhkan landasan etika yang berakar pada budaya dan filosofi bangsa. 

Dengan demikian, AI tidak hanya menjadi mesin penggerak ekonomi, tetapi juga sarana memperkuat peradaban yang lebih manusiawi.

Masa depan kecerdasan buatan bukan hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh nilai-nilai yang mengarahkannya. 

Dan bagi Indonesia, Pancasila merupakan fondasi yang paling tepat untuk memastikan bahwa transformasi digital berlangsung tanpa kehilangan jati diri bangsa.

 

Editor :