TENTARA Nasional Indonesia (TNI) lahir dari perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, bukan sebagai warisan kolonial ataupun bentukan rezim kekuasaan.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki angkatan bersenjata formal.
Berbagai laskar rakyat, bekas anggota PETA, serta kelompok-kelompok perjuangan secara spontan mengorganisasi diri untuk menghadapi ancaman kembalinya kolonialisme.
Dari proses inilah lahir Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945 yang kemudian berkembang menjadi TNI.
Sejarah tersebut mengandung makna filosofis bahwa TNI merupakan tentara rakyat. Ia lahir dari kehendak kolektif bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.
Karena itu, eksistensi TNI tidak dapat dipisahkan dari rakyat sebagai sumber legitimasi sekaligus kekuatan utamanya.
Jati diri tersebut membedakan TNI dari banyak angkatan bersenjata di negara lain yang lahir sebagai instrumen kolonial ataupun alat kekuasaan politik.
Prinsip tersebut diwujudkan dalam doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Doktrin ini menempatkan rakyat sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara, bukan sekadar objek yang harus dilindungi.
TNI menjadi komponen utama yang profesional, tetapi kekuatan sesungguhnya terletak pada kemanunggalannya dengan rakyat. Konsep ini sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pengalaman sejarah membuktikan efektivitas doktrin tersebut. Dalam menghadapi Agresi Militer Belanda, perang gerilya yang dipimpin Jenderal Soedirman berhasil bertahan karena memperoleh dukungan penuh dari masyarakat.
Rakyat menyediakan logistik, informasi, perlindungan, hingga legitimasi perjuangan. Hubungan antara TNI dan rakyat digambarkan seperti "ikan dan air", yang menunjukkan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan.
Namun perjalanan sejarah TNI tidak sepenuhnya bebas dari dinamika. Pada masa Orde Baru, melalui doktrin Dwifungsi ABRI, militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga memasuki ranah sosial-politik.
Reformasi 1998 kemudian menjadi momentum untuk mengembalikan profesionalisme TNI melalui pemisahan peran militer dari politik praktis.
UU Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan kembali bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi seluruh bangsa Indonesia.
Meski demikian, tantangan baru muncul ketika prajurit aktif mulai terlibat dalam pengamanan aset perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penugasan semacam ini memunculkan kekhawatiran bergesernya orientasi pengabdian TNI dari kepentingan rakyat menuju kepentingan korporasi.
Ketika aparat militer berada dalam konflik antara masyarakat dan perusahaan, batas antara fungsi pertahanan negara dan kepentingan ekonomi menjadi semakin kabur.
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam tragedi di Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Seorang warga meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang diduga melibatkan petugas keamanan perusahaan serta anggota TNI aktif.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut posisi TNI dalam konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mencatat bahwa insiden tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya telah terjadi sejumlah dugaan kekerasan terhadap masyarakat di kawasan yang sama.
Apabila benar terjadi, pola tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria justru berpotensi memperbesar ketegangan sosial dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam perspektif konstitusi, tugas pokok TNI adalah menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Oleh karena itu, keterlibatan prajurit aktif dalam pengamanan aset korporasi perlu dievaluasi secara kritis agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi TNI maupun doktrin Hankamrata.
Fenomena yang sering disebut sebagai "tentara korporasi" menggambarkan kondisi ketika orientasi pengabdian militer bergeser dari rakyat kepada kepentingan ekonomi.
Pergeseran tersebut mungkin tidak terjadi secara formal, tetapi dapat berlangsung melalui berbagai penugasan yang menempatkan prajurit lebih sering berhadapan dengan masyarakat dibanding menjalankan fungsi pertahanan negara.
Situasi semacam ini berpotensi mengikis identitas TNI sebagai tentara rakyat.
Padahal setiap prajurit terikat oleh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menegaskan kesetiaan kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pengabdian kepada rakyat.
Nilai-nilai tersebut bukan sekadar simbol, melainkan pedoman moral yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan. TNI tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat, apalagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun hak asasi manusia.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI harus diproses secara transparan dan akuntabel.
Penegakan hukum menjadi penting bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjaga integritas institusi TNI. Profesionalisme militer hanya dapat dipertahankan apabila tidak ada ruang bagi impunitas.
Di sisi lain, kemanunggalan TNI dan rakyat juga sangat dipengaruhi oleh kondisi kesejahteraan masyarakat. Ancaman terhadap negara saat ini tidak hanya berupa agresi militer, tetapi juga kemiskinan, ketimpangan sosial, konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta berbagai persoalan kemanusiaan lainnya.
Dalam konteks tersebut, pertahanan negara harus dipahami secara lebih luas sebagai upaya menjaga keamanan manusia sekaligus memperkuat persatuan nasional.
Berbagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menjadi contoh nyata implementasi doktrin Hankamrata. Keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur desa, pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pendidikan di wilayah perbatasan, hingga program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menunjukkan bahwa kekuatan pertahanan juga dibangun melalui kedekatan dengan rakyat.
Program-program tersebut memperkuat legitimasi sosial TNI sekaligus meningkatkan ketahanan nasional.
Sebaliknya, penugasan dalam pengamanan perusahaan harus ditempatkan secara sangat terbatas dan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penyelesaian konflik agraria pada dasarnya merupakan tanggung jawab institusi sipil melalui pendekatan dialog, hukum, dan keadilan sosial.
TNI sebaiknya tidak ditempatkan pada posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan.
Untuk menjaga jati dirinya sebagai tentara rakyat, beberapa langkah strategis perlu dilakukan.
Pertama, mengevaluasi kebijakan penugasan prajurit aktif dalam pengamanan aset korporasi agar selaras dengan fungsi utama TNI.
Kedua, memperkuat pendidikan ideologi, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan doktrin Hankamrata sehingga nilai-nilai tersebut benar-benar menjadi landasan etika setiap prajurit.
Ketiga, memastikan proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI berlangsung secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, TNI perlu terus memperluas program-program kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi kekuatan hubungan antara tentara dan rakyat.
Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil juga perlu diperkuat dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai serta berkeadilan.
Pada akhirnya, kekuatan terbesar TNI tidak hanya terletak pada kemampuan tempur ataupun persenjataan modern, melainkan pada kepercayaan rakyat.
Sejak lahir dari rahim revolusi hingga sekarang, legitimasi TNI dibangun karena kedekatannya dengan masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan maupun penugasan yang berpotensi menjauhkan TNI dari rakyat perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengikis identitas historisnya.
Doktrin Hankamrata tetap relevan sebagai fondasi pertahanan Indonesia. Selama TNI memegang teguh prinsip profesionalisme, menjunjung tinggi hukum, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik maupun ekonomi, maka kemanunggalan TNI dan rakyat akan tetap menjadi kekuatan utama pertahanan nasional.
Sebab pada hakikatnya, TNI lahir dari rakyat, tumbuh bersama rakyat, berjuang demi rakyat, dan hanya mengabdi kepada bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Ni Kadek Ayu Wardani
Ketua DPC GMNI Surabaya Raya
Editor : Alim Perdana