ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Eksekusi Rumah di Rungkut Asri Barat Dapat Penolakan Keras Ahli Waris

avatar Diday Rosadi
  • URL berhasil dicopy
Eksekusi rumah yang terletak di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, mendapat perlawanan sengit pihak ahli waris. foto: istimewa.
Eksekusi rumah yang terletak di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, mendapat perlawanan sengit pihak ahli waris. foto: istimewa.

SURABAYA – Rencana eksekusi pengosongan sebuah rumah yang terletak di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, mendapat perlawanan sengit.

Sekitar 100 orang massa yang terdiri dari warga setempat dan simpatisan turun ke lokasi untuk mengadang langkah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penolakan keras ini dipicu oleh status rumah yang diklaim masih dalam pusaran sengketa hukum aktif, baik secara pidana maupun perdata.

Ahli waris sekaligus pemilik rumah, Wahid, menilai langkah eksekusi dari PN Surabaya tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.

"Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap)," tegas Wahid saat ditemui di lokasi kejadian.

Wahid membeberkan bahwa sengketa ini bermula saat sertifikat rumah milik almarhum Susianto (pemilik awal) ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.

Nahasnya, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.

"Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair," beber Wahid.

Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Untuk ranah pidana, ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM. Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.

Oleh karena itu, pihak ahli waris dan ratusan massa mendesak PN Surabaya untuk menangguhkan proses pengosongan rumah hingga seluruh proses hukum tersebut selesai.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas demi mencegah terjadinya gesekan konflik sosial di lapangan.

"Kami menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru," pungkasnya.

Editor :