ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Eksepsi Ditolak karena Masuk Pokok Perkara, Hakim Minta Sidang Berlanjut ke Pembuktian

avatar Diday Rosadi
  • URL berhasil dicopy
Sidang perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal di PN Surabaya. foto: istimewa.
Sidang perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal di PN Surabaya. foto: istimewa.

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi terdakwa Mochamad Wildan dalam perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal, dengan pertimbangan bahwa materi keberatan yang diajukan sudah memasuki ranah pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan pembuktian.

“Mengadili keberatan dari advokat terdakwa Wildan tidak diterima. Meminta penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Wildan,” kata hakim ketua Alex Adam dalam sidang putusan sela, Senin, 13 April 2026.

Hakim menilai bahwa berbagai argumentasi yang disampaikan dalam eksepsi, meskipun memiliki dasar, tidak dapat diputuskan pada tahap awal karena telah menyentuh substansi perkara. Oleh karena itu, penilaiannya harus dilakukan melalui proses pembuktian di persidangan.

“Kita hormati putusan majelis hakim. Beberapa argumentasi hukum kami diterima oleh majelis yang akan kami tindak lanjuti dan kuatkan dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata pengacara Wildan, Dendi Rukmantika.

Dendi menegaskan, tim kuasa hukum akan menjadikan pertimbangan majelis hakim sebagai pijakan dalam tahap pembuktian di persidangan.

Menurutnya, fakta bahwa majelis menilai sebagian argumentasi relevan menunjukkan adanya celah dalam konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Ke depan, kami akan menguatkan seluruh argumentasi tersebut melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Kami optimistis, dalam proses pembuktian nanti akan semakin terlihat bahwa konstruksi perkara ini tidak berdiri di atas dasar hukum yang kokoh,” ujar Dendi.

Dandi menambahkan, tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan fokus pada pengujian fakta-fakta yang telah disampaikan, sekaligus memastikan setiap argumentasi hukum dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Menurut dia, momentum pembuktian ini menjadi kesempatan untuk memperjelas posisi dan peran terdakwa dalam perkara tersebut, sehingga seluruh aspek dapat dinilai secara objektif dalam persidangan.

Editor :