BANYUWANGI – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendapat dukungan dari para advokat di berbagai daerah.
Di Banyuwangi, dukungan itu salah satunya datang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Banyuwangi yang mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk apresiasi dan komitmen mendukung agenda nasional Peradi. Karangan bunga tersebut menjadi simbol dukungan advokat Banyuwangi terhadap upaya Peradi untuk terus memperkuat profesionalitas dan integritas penegak hukum, terutama di tengah persiapan menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Tahun ini, Peradi mengusung tema peningkatan kualitas advokat dalam rangka menyongsong era hukum pidana baru. Tema tersebut sejalan dengan berbagai agenda diskusi, sosialisasi, dan pendidikan hukum berkelanjutan yang belakangan digelar Peradi di tingkat nasional.
Perwakilan PBH DPC Peradi Banyuwangi, Ali Muthohar S.H., menegaskan bahwa perubahan regulasi pidana membawa konsekuensi langsung terhadap praktik advokasi di lapangan.
Menurutnya, advokat tidak cukup hanya mengetahui norma baru, tetapi juga wajib memastikan hak-hak warga tetap terlindungi dalam setiap proses penegakan hukum.
“KUHP dan KUHAP baru akan mengubah banyak mekanisme dalam sistem peradilan pidana, sehingga advokat di daerah harus segera bersiap melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan, dan penguatan etika profesi,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
PBH DPC Peradi Banyuwangi juga akan memanfaatkan momentum HUT ke-21 Peradi sebagai titik awal konsolidasi program di tingkat lokal. Fokusnya antara lain pada peningkatan kapasitas para advokat bantuan hukum dan perluasan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami ingin memastikan PBH di bawah Peradi tidak berhenti sebagai lembaga formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menjamin akses keadilan yang setara,” tuturnya.
Ia menambahkan, kelompok rentan seperti pekerja migran, buruh, dan masyarakat desa masih kerap berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan memadai. Kedepan para Advokat di Banyuwangi juga berharap di era KUHP dan KUHAP baru, kata Ali, risiko itu bisa bertambah jika masyarakat tidak didampingi oleh advokat yang memahami perubahan hukum pidana.
“Kelompok rentan ini sering kali berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proses hukum. Di sinilah peran PBH dan advokat Peradi menjadi kunci, agar pembaruan hukum pidana tidak justru meninggalkan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, PBH DPC Peradi Banyuwangi juga mengapresiasi langkah Peradi pusat yang konsisten memperketat standar profesi melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) serta program pendidikan hukum berkelanjutan.
Menurutnya mereka standar ini menjadi filter penting lahirnya advokat-advokat berkualitas di daerah. Karena tanpa advokat yang berintegritas dan menguasai hukum acara pidana yang baru, cita-cita keadilan substantif yang ditekankan dalam pembaruan KUHAP sulit terwujud di tingkat praktik.
Di tengah dinamika penegakan hukum dan perubahan regulasi, PBH Peradi Banyuwangi mengajak seluruh advokat di Banyuwangi untuk memaknai HUT ke-21 Peradi secara lebih substantif.
Peringatan hari lahir organisasi advokat ini, menurut meereka tidak boleh berhenti pada seremoni dan ucapan selamat semata. PBH Peradi Banyuwangi juga siap mengambil peran lebih besar dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat daerah.
Ali Muthohar juga menegaskan bahwasnaya harapan publik terhadap advokat justru semakin besar di tengah perubahan tata hukum pidana nasional.
“HUT ke-21 Peradi harus kita jadikan pengingat tanggung jawab bersama, bahwa advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lain dalam menjaga marwah keadilan,” pungkasnya.
Editor : Amal Jaelani